• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

ZEEI Selat Malaka: Antara Hak, Kewajiban, dan Stabilitas Maritim

Yustinus Agus by Yustinus Agus
07/11/2025
0
ZEEI Selat Malaka: Antara Hak, Kewajiban, dan Stabilitas Maritim
0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh: Robert Marpaung, M.A.

JAKARTA – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki garis pantai yang membentang sepanjang lebih dari 95.000 kilometer dan wilayah laut seluas sekitar 6,4 juta kilometer persegi. Kekayaan maritim ini bukan hanya anugerah, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kelestarian sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah kejelasan batas wilayah yurisdiksi maritim, terutama di area-area yang belum disepakati batasnya secara resmi atau dikenal sebagai undelimited waters.

BacaJuga

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Selat Malaka. Selat yang strategis ini menjadi jalur pelayaran tersibuk di dunia, menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Namun, di sebagian wilayah ZEEI – Selat Malaka, Indonesia dan Malaysia belum mencapai kesepakatan final mengenai batas maritim, menciptakan undelimited waters yang kompleks.

Memahami Konsep Undelimited Waters

Konsep undelimited waters muncul ketika dua negara atau lebih memiliki klaim wilayah laut yang saling tumpang tindih, namun belum mencapai kesepakatan batas resmi. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari potensi konflik hingga ketidakpastian hukum bagi aktivitas ekonomi dan pelayaran.

Menurut United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, delimitasi batas laut harus dilakukan melalui kesepakatan berdasarkan hukum internasional untuk mencapai hasil yang adil (equitable solution).

Pasal 74 dan Pasal 83 UNCLOS 1982 mengatur bahwa selama batas ZEE dan/atau landas kontinen belum disepakati, negara-negara yang berkepentingan wajib mengadakan pengaturan sementara (provisional arrangements of a practical nature) tanpa merugikan hasil akhir dari perundingan. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak satu pun negara boleh mengambil tindakan sepihak yang dapat mengubah status quo.

Dalam konteks undelimited waters di ZEEI – Selat Malaka, Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang dalam upaya menetapkan batas maritim. Perjanjian antara kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 hanya mencakup batas laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pangkal, sedangkan batas ZEE dan landas kontinen belum seluruhnya disepakati hingga saat ini.

Ketiadaan delimitasi yang jelas menimbulkan sejumlah implikasi strategis, di antaranya:

– Tumpang tindih klaim ZEE: Hal ini dapat memicu ketegangan dan konflik kepentingan antara kedua negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum di laut.

– Risiko gesekan antar penegak hukum: Tumpang tindih wilayah patroli keamanan laut berisiko menimbulkan insiden yang tidak diinginkan antara aparat penegak hukum kedua negara.

– Lemahnya pengawasan terhadap kejahatan lintas batas: Ketidakjelasan batas maritim dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas batas seperti perompakan, penyelundupan, dan perdagangan ilegal.

– Pelanggaran lingkungan laut: Kurangnya pengawasan dapat memicu aktivitas ilegal yang merusak lingkungan laut, seperti illegal fishing dan pencemaran laut.

– Ketidakpastian yurisdiksi terhadap kegiatan ekonomi: Investor dan pelaku usaha menjadi ragu untuk berinvestasi di wilayah undelimited waters karena ketidakpastian hukum terkait izin dan kewenangan.

Dari perspektif geopolitik, status undelimited waters di ZEEI – Selat Malaka merefleksikan kompleksitas hubungan antara kepentingan nasional dan stabilitas regional. Ketidakjelasan batas maritim tersebut tidak hanya menjadi isu bilateral antara dua negara pantai, tetapi juga berdampak langsung terhadap keamanan kawasan Asia Tenggara.

Sebagai salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia, Selat Malaka memiliki nilai strategis tinggi sehingga menuntut adanya koordinasi dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaannya.

Kegagalan menjaga keseimbangan antara kepentingan kedaulatan dan kewajiban internasional berpotensi meningkatkan risiko kejahatan lintas batas seperti perompakan, penyelundupan serta pencemaran laut yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan maritim regional.

Hak dan Kewajiban Negara Para Pihak: Menjaga Keseimbangan di Laut yang Belum Pasti

Baca Juga:
Terobosan Energi di Banten: PLTU Canggih Siap Suplai Listrik 15 Juta Rumah

Hak negara pantai dalam area undelimited waters bersifat terbatas karena harus mempertimbangkan hak negara lain yang memiliki klaim tumpang tindih. Oleh karena itu, tindakan eksploitasi sepihak seperti pemberian izin eksplorasi minyak dan gas di wilayah belum terdelimitasi dapat dianggap melanggar asas non-jeopardy (yang berarti tidak merugikan posisi hukum negara lain dalam situasi batas undelimited waters).

Sebagaimana diatur pada Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 83 ayat (3) UNCLOS 1982, yang menjelaskan bahwa sebelum tercapai kesepakatan batas, negara-negara harus menghindari tindakan yang “jeopardize or hamper” (mengancam atau menghambat) tercapainya perjanjian final.

Dalam konteks hukum laut internasional, asas ini menegaskan bahwa: “Selama proses delimitasi batas maritim belum selesai, negara-negara yang bersengketa tidak boleh mengambil tindakan yang dapat mengubah atau merugikan posisi hukum masing-masing pihak”.

Dengan kata lain, tidak ada pihak yang boleh mengambil keuntungan sepihak (misalnya dengan melaksanakan survei/penelitian ilmiah, eksploitasi sumber daya, pembangunan fasilitas dan patroli agresif) di wilayah laut yang masih belum ditentukan batasnya secara sah.

Selanjutnya negara pantai memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga stabilitas kawasan maritim, terutama di wilayah undelimited waters. Dalam konteks hukum laut internasional, negara pantai berkewajiban untuk menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu proses perundingan batas maritim serta menghormati hak lintas damai (innocent passage) di laut teritorial dan kebebasan navigasi di ZEE.

Selain itu, negara pantai juga dituntut untuk bekerja sama secara konstruktif dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran laut, peningkatan keselamatan pelayaran, serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di laut. Kewajiban tersebut mencerminkan pentingnya tata kelola maritim yang berbasis pada prinsip kerja sama, saling menghormati, dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum internasional.

Langkah Strategis: Mengamankan Kepentingan Nasional Sesuai UNCLOS 1982

Untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum di kawasan undelimited waters ZEEI–Selat Malaka, beberapa langkah strategis yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak maritimnya sekaligus memenuhi kewajiban internasional sebagai negara pantai antara lain:

– Penerapan provisional arrangements: Hal ini mencakup mekanisme patroli bersama, zona penangkapan ikan bersama (joint fisheries management), dan pertukaran informasi intelijen maritim.

– Percepatan negosiasi bilateral: Indonesia dan Malaysia perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas perundingan batas maritim dengan menggunakan prinsip equidistance (Asas Garis Sama Jarak) yang berarti bahwa garis batas maritim antara dua negara ditarik pada jarak yang sama dari garis pangkal (baseline) masing-masing negara atau asas special circumstances untuk menyesuaikan atau memodifikasi penerapan garis sama jarak (equidistance line) agar hasilnya lebih adil dan wajar (equitable), sebagaimana diatur pada Pasal 15, Pasal 74 ayat (1), dan Pasal 83 ayat (1) UNCLOS 1982.

– Penguatan diplomasi maritim: Indonesia perlu meningkatkan peran aktif dalam forum-forum regional dan internasional untuk mempromosikan penyelesaian sengketa maritim secara damai dan sesuai dengan hukum internasional.

Dalam konteks pertahanan dan keamanan maritim, penguatan diplomasi maritim Indonesia menjadi elemen strategis yang tidak terpisahkan dari tugas TNI, khususnya Pusat Informasi Maritim (Pusinfomar) TNI sebagai Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) untuk mengoptimalkan sistem pantauan maritim terpadu guna mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di wilayah Undelimited Waters atau grey zone.

Upaya ini tidak hanya sebagai instrumen peningkatan transparansi aktivitas maritim yang dilakukan negara para pihak, tetapi juga memperkuat posisi diplomasi pertahanan Indonesia dalam menjaga kedaulatan, menegakkan hukum laut serta memastikan stabilitas keamanan di kawasan strategis nasional dan regional.

Menjaga Kedaulatan dan Stabilitas di Selat Malaka

Indonesia memiliki kepentingan strategis terkait kejelasan batas yurisdiksi maritim, baik untuk menjaga kedaulatan, kepastian hukum, keamanan, maupun pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Belum adanya kesepakatan batas antara Indonesia dan Malaysia (undelimited waters di ZEEI–Selat Malaka) menimbulkan implikasi strategis seperti tumpang tindih klaim, potensi gesekan patroli, dan lemahnya pengawasan terhadap kejahatan lintas batas.

Berdasarkan UNCLOS 1982 Pasal 74 dan 83, negara pantai wajib menahan diri dari tindakan sepihak dan melakukan pengaturan sementara (provisional arrangements) tanpa merugikan posisi hukum pihak lain sesuai asas non-jeopardy.

Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat diplomasi maritim, mempercepat negosiasi batas serta mengoptimalkan peran TNI dalam hal ini Pusinfomar TNI dalam pemantauan maritim terpadu sebagai deteksi dini terhadap potensi pelanggaran guna menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum laut internasional dan melindungi kepentingan nasional di kawasan strategis Selat Malaka.

Sumber Referensi:

1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Baca Juga:
KA Tangkuban Perahu: Solusi Praktis untuk Liburan Bandung-Banyuwangi

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Tags: #selatmalaka
Previous Post

Polres Kendal Luncurkan BhabinCare: Wadah Aspirasi Siswa untuk Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

SMSI Banten Pilih Lesman Bangun: Konsolidasi Organisasi dan Gebrakan untuk Kemajuan Pers Siber

Related Posts

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Opini

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

by Yustinus Agus
03/01/2026
0

JAKARTA - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Partai Buruh Said...

Read more
Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

02/01/2026
Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

26/12/2025
Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

24/12/2025
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

22/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id