SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Peresmian ini menandai titik ketiga atau terakhir dari inisiatif strategis ini, setelah sebelumnya hadir di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas, dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
Bupati Serang, Ratu Zakiyah, menegaskan bahwa Zakiah hadir sebagai layanan bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Serang yang kurang mampu dan menghadapi masalah hukum.
“Saya dengan bangga meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di tiga lokasi strategis: Desa Ranjeng, Harjatani, dan kini di MPP,” ujarnya usai peresmian di MPP pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ratu Zakiyah menjelaskan bahwa Zakiah memprioritaskan masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, mengingat biaya penanganan kasus hukum seringkali sangat besar.
“Namun, jika ada ruang, kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang mampu atau ingin berkonsultasi terkait masalah hukum. Semua akan diterima di layanan Zakiah ini,” katanya.
Dengan visi yang jelas, Ratu Zakiyah menargetkan penambahan Zakiah di setiap desa, dengan mewajibkan setiap desa untuk membuat pos bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Nantinya, layanan ini dapat disinergikan di setiap desa untuk memberikan akses hukum yang lebih luas,” harapnya.
Terkait sosialisasi, Ratu Zakiyah mengakui bahwa upaya ini belum dilakukan secara masif karena peluncuran baru saja selesai. Namun, ia meyakini bahwa peluncuran ini sendiri merupakan salah satu cara efektif untuk memperkenalkan Zakiah kepada masyarakat Kabupaten Serang.
“Masyarakat yang memiliki kasus hukum, silakan datang ke Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di tiga lokasi ini. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap bekerja sama. Insya Allah, kami akan melayani dengan baik,” tuturnya.
Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Suanto ini memastikan bahwa layanan Zakiah diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Hal ini menjadi dasar prioritas layanan bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua, terutama kelompok rentan atau kurang mampu. Kita semua tahu bahwa urusan hukum seringkali membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” katanya.
Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurni; Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syamsuddin; Kepala DKPP, Suhardjo; Kepala Diskominfo, Surtaman; Kepala Dinsos, Yadi Priyadi Rochdian; Kepala BPKAD, Epi Priatna; Kepala Disnakertrans, Diana Ardhianty Utami; Kepala Bakesbangpol, Haryadi; dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha.
Baca Juga:
Polisi Pariwisata Bali Perkuat Pengamanan
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha, menambahkan bahwa Zakiah di MPP akan menjadi sentral pelayanan dan mulai beroperasi pada Senin, 22 Oktober 2025. LBH akan selalu siap sedia di MPP untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap masyarakat tidak memiliki masalah hukum, sehingga semuanya tenang dan damai,” ujarnya.
Namun, jika ada persoalan hukum, Farhan meminta masyarakat untuk tidak sungkan datang ke MPP.
Pihaknya memastikan akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang tidak mampu dalam proses penindakan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Kami akan melayani semua dengan sebaik mungkin. Mudah-mudahan, program ini dapat menguatkan posisi pemerintah daerah di tengah masyarakat,” katanya.
Farhan menyebutkan beberapa masalah hukum yang sering muncul di masyarakat, seperti sengketa hak tanah, perceraian, dan masalah tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.
“Jangan sungkan bagi teman-teman tenaga kerja untuk datang ke MPP dan menceritakan persoalannya. Insya Allah, kami akan bantu secara maksimal,” katanya.
Untuk sosialisasi yang lebih luas, Farhan menjelaskan bahwa Pemkab Serang memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses oleh seluruh kepala desa dan OPD.
Ia meyakini bahwa program ini akan menjadi tagline bagian hukum untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Serang mengakses informasi hukum secara cepat.
“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini adalah bentuk kepedulian Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati dalam melayani masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.
Farhan mengaku bersyukur atas respon positif masyarakat terhadap Zakiah, seperti yang terlihat di Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas.
Baca Juga:
Toba Pulp Lestari Jadi Sorotan Prabowo, Bursa Efek Indonesia Ambil Langkah Ekstrem
“Bahkan, sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa kepada teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada pihak yang bersengketa,” paparnya.












