• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 24, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Waspada! Modus Kavling Fiktif Kembali Makan Korban, Kali Ini di Bekasi!

Modus Lama Bersemi Kembali: Masyarakat Diimbau Lebih Hati-Hati dalam Berinvestasi Tanah Kavling

Yustinus Agus by Yustinus Agus
22/10/2025
0
Waspada! Modus Kavling Fiktif Kembali Makan Korban, Kali Ini di Bekasi!
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BEKASI – Aksi penipuan berkedok jual beli tanah kavling kembali menghantui masyarakat. Kali ini, seorang wanita bernama Suila Rohil (36) berhasil ditangkap polisi atas dugaan menipu puluhan orang di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi. Modusnya? Menawarkan kavling fiktif yang ternyata hanya mimpi belaka. Akibatnya, 58 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3 miliar!

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan.

“Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Bayangkan saja, ada 27 laporan polisi yang diterima, bukan hanya di Mapolres Metro Bekasi, tapi juga di Mapolsek Tambun dan Cikarang Utara. Laporan-laporan ini menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku dan mengungkap jaringan penipuannya.

Menurut penyelidikan, Suila Rohil mulai memasarkan kavling-kavling fiktifnya sejak tahun 2017. Namun, laporan dari para korban baru mulai bermunculan pada tahun 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, pelaku berhasil mengelabui puluhan orang dengan iming-iming investasi tanah kavling yang menguntungkan.

Salah satu korban, Muhammad Mutaqien (33), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 51 juta. Ia tergiur untuk membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka dengan perjanjian angsuran selama 60 kali sebesar Rp 864 ribu per bulan.

Baca Juga:
Upacara Khidmat di Situs Kesultanan Banten: Peringatan HUT ke-80 RI Penuh Makna

“Perjanjian jual beli itu dimulai pada November 2017 saat korban dan pelaku mulai mengikat perjanjian pembelian tanah kavling proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran 60 kali per bulan sebesar Rp 864 ribu lewat prosedur syariah,” ungkap Mutaqien.

Awalnya, semua tampak meyakinkan. Suila Rohil berjanji akan memproses akta jual beli dan menerbitkan sertifikat hak milik setelah angsuran mencapai 70 persen. Namun, saat Mutaqien memasuki angsuran ke-59 dan menanyakan perkembangan sertifikat, alibi pelaku mulai terkuak.

Suila Rohil berdalih bahwa sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Ia menawarkan pilihan untuk pindah proyek atau uang dikembalikan. Mutaqien memilih pengembalian uang, namun janji itu tak pernah ditepati.

“Uang tersebut tidak dikembalikan dan proyek juga tidak ada perkembangan lebih lanjut. Pelaku sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban. Korban juga mencari informasi dan mendapatkan penjelasan dari kantor ATR/BPN bahwa lokasi kavling masuk dalam lahan sawah yang dilindungi. Korban yang merasa tertipu membuat laporan polisi. Tak lama itu puluhan korban lain juga buka laporan,” tuturnya dengan nada kesal.

Ironisnya, para korban Suila Rohil tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Rata-rata korban mengalami kerugian mencapai Rp 51 juta. Sebuah angka yang sangat besar bagi sebagian besar masyarakat.

Kini, Suila Rohil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam jual beli tanah kavling. Pastikan legalitas dan kejelasan proyek sebelum menyerahkan uang kepada pengembang.

Baca Juga:
Senyum di Tengah Tuntutan: Harapan atau Kepasrahan Pasutri Penjual Sayur di Bali?

Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, namun malah menjadi korban penipuan yang merugikan.

Previous Post

Perang Lawan Impor Ilegal! Maman Apresiasi Purbaya Sikat Mafia Bea Cukai

Next Post

Kapolres Serang Pastikan Relokasi Warga Barengkok Berjalan Lancar

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id