BEKASI – Warga Muaragembong, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan seekor hiu tutul berukuran raksasa di perairan Pantai Utara Jawa, tepatnya di Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia. Hiu sepanjang empat meter itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh seorang nelayan setempat.
“Hiu tutul itu sudah dalam keadaan mati saat ditemukan oleh nelayan tak jauh dari bibir pantai. Penemuan ini membuat kami terkejut sekaligus prihatin,” ungkap Sekretaris Desa Pantai Bahagia, Ahmad Qurtubi, seperti dilansir Antara, Selasa (30/9/2025).
Penemuan satwa laut dilindungi ini pertama kali dilaporkan oleh Rohani (42), seorang nelayan yang tengah mencari nafkah dengan alat tangkap tradisional.
Tak disangka, jaringnya justru menangkap makhluk laut raksasa yang sudah tak bernyawa.
“Saat sedang menyisir dengan sero (alat tangkap), dia terkejut menemukan ikan itu masuk ke dalam jaringnya. Namun, sayangnya ikan itu sudah dalam keadaan mati,” tutur Ahmad.
Karena ukuran hiu tutul yang luar biasa besar, Rohani kesulitan untuk mengevakuasinya seorang diri. Ia pun meminta bantuan kepada teman-temannya sesama nelayan. Bersama-sama, mereka berjuang menarik bangkai hiu malang itu ke daratan.
“Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu dari jaringnya. Akhirnya, dia memanggil teman-temannya untuk membantu proses evakuasi yang cukup sulit,” jelas Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh hiu tutul tersebut. Hal ini semakin menambah misteri tentang penyebab kematiannya.
Baca Juga:
Solid dan Tangguh: RSUD Banten Latih Pegawai Tingkatkan Pelayanan Publik
“Kalau saya perhatikan, tidak ada bekas luka atau tanda-tanda mencurigakan pada tubuhnya. Kami belum bisa memastikan apa yang menyebabkan kematian ikan ini,” kata Ahmad dengan nada bertanya-tanya.
Ahmad bersama warga setempat berencana untuk menguburkan bangkai hiu tutul tersebut di sekitar pantai. Langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan dan potensi masalah kesehatan lainnya.
“Sesuai aturan, hiu tutul ini tidak boleh dimanfaatkan atau diperjualbelikan. Jadi, kemungkinan besar akan kami kuburkan agar tidak menimbulkan masalah lingkungan,” jelasnya.
Ahmad juga menambahkan bahwa penemuan hiu tutul mati di perairan Muaragembong ini adalah kejadian pertama kalinya.
“Seingat saya, ini baru pertama kali terjadi di wilayah perairan Desa Pantai Bahagia. Kalau di daerah lain, seperti Muara Bendera, memang sudah pernah ada kejadian serupa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, hiu tutul merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem fauna khas perairan Indonesia. Apabila hiu tutul terdampar dalam kondisi hidup, maka harus segera dikembalikan ke habitat aslinya di laut.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Banten Diresmikan, Harapan Baru untuk Generasi Muda!
Namun, jika terdampar dalam keadaan mati, maka harus segera dikuburkan dengan протокол yang benar.
















