SERANG – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pada Kamis (23/10/2025), Wagub Dimyati meninjau langsung dua lokasi tambang pasir untuk memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami datang untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Jawilan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Dimyati saat meninjau lokasi tambang.
Menurut Dimyati, pengelolaan tambang yang baik harus mengedepankan prinsip good mining practice, yaitu melaksanakan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Siapa pun yang diberikan izin pengelolaan tambang, wajib hukumnya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Dimyati menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pengelola tambang dan pemerintah, terutama terkait kondisi lingkungan sekitar dan pengaturan angkutan hasil tambang.
“Soal air, jangan sampai aktivitas pertambangan mencemari sumber air yang digunakan masyarakat. Angkutan tambang juga harus tertib, truk harus menutup baknya agar tidak ada pencemaran debu,” imbuhnya.
Baca Juga:
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Whoosh: Mantan Penyidik KPK Sarankan Fokus pada Pengadaan Material dan Alur Dana
Selain itu, Dimyati juga menekankan pentingnya penyediaan kantung parkir di sekitar area pertambangan untuk menghindari kemacetan.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota tengah membahas pengaturan waktu dan lintasan angkutan pertambangan.
“Kita akan atur jadwalnya agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan jam kerja. Apalagi Jawilan ini dekat dengan kawasan industri, jadi harus ada penyesuaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dimyati mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengundang para pengelola tambang yang telah ditinjau untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya reklamasi pasca penambangan.
“Setelah dilakukan penggalian, lahan harus direklamasi, ditutup ulang, dan dibangun trap-trap yang aman. Kami akan undang para pengelola tambang untuk membahas hal ini,” pungkasnya.
Baca Juga:
Polri Perkuat Perlindungan PMI di Hong Kong Melalui Kampanye “Rise and Speak”
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Plt Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Babar Suharso, Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ari James Faraddy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jawilan dan jajaran terkait lainnya.
















