JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi terhadap seorang siswa SMP (15) berinisial MHS hingga menyebabkan kematian, memasuki babak baru. Pengadilan militer telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku. Vonis ringan ini sontak menuai sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak.
Menanggapi putusan tersebut, Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto angkat bicara.
“Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Rio seperti dilansir detiksumut, Selasa (21/10/2025).
Pangdam I/BB: Proses Hukum Tetap Berjalan Jika Ada Anggota Melanggar
Rio menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu memproses setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Baca Juga:
Libur Nataru, Andra Soni Ingatkan Pengelola Wisata Jaga Kenyamanan Pengunjung
Jika pelanggaran tersebut tergolong tindak pidana, maka penanganan kasusnya akan diserahkan kepada polisi militer, oditur militer, dan pengadilan militer.
“Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin, kalau dia pidana kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer dan pengadilan militer,” ujarnya.
Vonis 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa Sertu Riza 10 bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).
Baca Juga:
Sukaresmi Berpesta di AgriFest 2025
Vonis ringan ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan bagi keluarga korban. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.















