JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sepakat menghapus pasal kontroversial yang menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak aspirasi dari masyarakat.
“Tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan,” tegas Ketua Panja revisi UU BUMN, Andre Rosiade, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Pasal yang dihapus ini sebelumnya menuai kritik karena dianggap membuat para pejabat BUMN sulit dijerat hukum.
Dengan dihapusnya pasal ini, pejabat BUMN akan memiliki status yang sama dengan penyelenggara negara lainnya.
“Nah, kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus,” kata Andre.
Baca Juga:
Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Selain itu, Panja Revisi UU BUMN juga menyepakati perubahan status kementerian menjadi lembaga. Ketetapan mengenai lembaga BUMN ini akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).
“Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Pemerintah dan DPR saat ini tengah mempercepat pembahasan revisi UU BUMN agar dapat segera disahkan sebelum DPR memasuki masa reses.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Baca Juga:
Brimob Polda Aceh Gerak Cepat Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara
“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
















