KABUPATEN TANGERANG – Dua jurnalis, SN dan TS dari media online Baratanews-BhinnekaNews71, menjadi sasaran intimidasi brutal dari Yayasan MA Hidayatul Ummah menyusul pemberitaan mereka tentang dugaan pungutan biaya study tour siswa.
SN mengalami siksaan psikologis yang tak tertahankan. Ia dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf yang menyesatkan, mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukannya, dan dipaksa membocorkan identitas narasumbernya.
Di bawah tekanan yang mencekik, Senin (2/6), di lokasi yayasan di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, SN yang ketakutan akhirnya menyerah dan menyerahkan identitas narasumber. Lebih dari itu, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai, tindakan yang direkam pihak yayasan sebagai bukti intimidasi mereka.
Baca Juga:
Masyarakat Unjuk Rasa di Polsek Way Tuba, Kapolres Way Kanan Minta Maaf
Tindakan sewenang-wenang ini merupakan bentuk persekusi yang terang-terangan, pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, sementara Pasal 8 melindungi jurnalis dari intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas. Yayasan MA Hidayatul Ummah telah secara terang-terangan menginjak-injak hak asasi dan kebebasan pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Yayasan MA Hidayatul Ummah masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi yang keji ini.
Kasus ini telah memantik kemarahan komunitas jurnalis dan organisasi profesi yang mengecam keras tindakan represif tersebut. Mereka mendesak Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan jurnalis untuk segera bertindak, menyelidiki insiden ini secara tuntas, dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran kebebasan pers yang terang-benderang ini.
Baca Juga:
Polres Serang Bantu Petani Ciruas, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
















