JAKARTA – Di usia senja, saat tenaga tak lagi sekuat dulu dan tulang mulai rapuh, para pekerja hanya berharap dapat menikmati hasil jerih payah selama puluhan tahun. Tabungan yang dikumpulkan dari keringat dan pengorbanan itu seharusnya menjadi penopang hidup di masa tua, masa yang seharusnya diisi dengan ketenangan, bukan kecemasan.
Namun, harapan itu kini terancam bagi sembilan karyawan swasta yang merasa kebijakan pemerintah telah menodai rasa keadilan.
Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menilai bahwa aturan yang memasukkan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai obyek pajak adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
“Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK, Jumat (10/10/2025).
Mereka menilai, uang pesangon, pensiun, dan JHT bukan sekadar angka fiskal. Nilainya jauh lebih dalam dari itu, hasil dari kerja panjang, pengorbanan, dan harapan untuk bisa hidup layak setelah masa produktif berakhir.
Para pemohon berpandangan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik sisa kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
“Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” ucap mereka dengan nada getir.
Pasal yang Digugat: Menguji Keadilan di Meja Konstitusi
Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang direvisi lewat UU HPP, karena pasal tersebut memasukkan uang pensiun dan pesangon sebagai obyek pajak.
Baca Juga:
Dari Perang Falkland ke Museum: Kisah Perjalanan Panjang Fregat Rudal PNS Tariq
Pasal 4 (1) menyebutkan bahwa yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Selain itu, ada juga permohonan uji materi dari karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap. Keduanya mempersoalkan Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025), keduanya menilai bahwa kebijakan ini tidak adil bagi pekerja yang telah dipotong pajak dari gaji selama puluhan tahun.
“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dengan nada geram.
Menurut Ali, pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak.
Tabungan Terakhir dari Jerih Payah: Bukan Keuntungan, Tapi Hak!
Para pemohon menilai, pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Uang itu adalah bentuk tabungan terakhir dari hasil kerja keras sepanjang hidup mereka.
Mereka menyebut persepsi DPR dan pemerintah yang menganggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis telah menyakiti hati para pekerja. Padahal, karyawan atau pensiunan pajaknya telah dipotong selama puluhan tahun melalui gaji mereka.
Menurut mereka, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Akankah MK mengabulkan permohonan para karyawan ini? Kita tunggu saja putusan dari para hakim konstitusi. Yang jelas, perjuangan sembilan karyawan ini telah membuka mata kita tentang pentingnya keadilan bagi para pekerja di masa pensiun.















