JAKARTA – Babak baru drama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dimulai! Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, putri Presiden ke-2 RI Soeharto, membuat gebrakan dengan menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 12 September 2025. Isinya tak main-main: Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri karena dianggap terkait dengan penyelesaian utang BLBI yang mencapai ratusan miliar rupiah!
Objek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang dikeluarkan saat kursi Menkeu masih diduduki oleh Sri Mulyani Indrawati.
Dalam keputusan tersebut, Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan ini dianggap memiliki utang kepada negara atas BLBI yang dikucurkan pada era krisis moneter 1998.
Gugatan Dicabut Setelah Menkeu Berganti: Ada Apa?
Namun, kejutan terjadi! Belum sempat gugatan ini disidangkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Tutut telah mencabut gugatannya. Tutut pun membenarkan pernyataan Purbaya tersebut.
“Sudah (dicabut),” ujar Tutut singkat, Jumat (19/9), seperti dilansir detikcom.
Sontak, publik bertanya-tanya: mengapa Tutut mencabut gugatannya? Apakah ada negosiasi di balik layar? Apakah ini sinyal bahwa ada “deal” politik yang terjadi setelah kursi Menkeu berganti?
Tutut Merasa Dirugikan dan Mencederai Kepentingan Hukumnya
Dalam pengumuman di situs resmi PTUN Jakarta, terungkap bahwa Tutut menggugat Menkeu karena merasa dirugikan dan mencederai kepentingan hukumnya akibat pencekalan ke luar negeri.
Baca Juga:
Dari Terlupakan Hingga Jadi Raja Minyak Dunia! Kisah Dramatis Negara Kecil Guyana Mengguncang Peta Energi Global!
“Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman tersebut.
Tutut mengklaim bahwa pencekalan ini menghalanginya untuk bepergian ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saling Kirim Salam: Isyarat Damai?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara terkait gugatan yang sempat dilayangkan Tutut Soeharto.
Purbaya mengaku mendapat kabar gugatan tersebut sudah dicabut. Bahkan, keduanya saling mengirim salam.
“Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9).
Saling kirim salam ini tentu menjadi isyarat bahwa kedua belah pihak sedang berupaya mencari solusi damai terkait masalah utang BLBI ini.
Utang BLBI: Bom Waktu yang Tak Kunjung Selesai
Kasus utang BLBI memang menjadi “bom waktu” yang tak kunjung selesai sejak krisis moneter 1998. Pemerintah telah berupaya menagih utang ini dari para obligor, namun hasilnya masih jauh dari harapan.
Baca Juga:
Basarnas Sigap Evakuasi Pembalap Moto2 yang Kecelakaan di Mandalika!
Gugatan Tutut Soeharto ini hanyalah salah satu babak dari panjangnya cerita BLBI. Publik tentu berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, demi memulihkan keuangan negara dan memberikan















