• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Truk Tambang Dibatasi!

Langkah Tegas Pemprov Banten untuk Lalu Lintas Lebih Baik

Yustinus Agus by Yustinus Agus
29/10/2025
0
Truk Tambang Dibatasi!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan aturan pembatasan operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang mengatur jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa Kepgub ini adalah respons cepat terhadap meningkatnya aktivitas truk tambang yang menyebabkan kemacetan parah, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.

“Kebijakan ini telah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota, menetapkan waktu operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya,” ujarnya pada Selasa (28/10/2025).

Selain pembatasan jam operasional, Kepgub juga menetapkan jalur-jalur tertentu yang boleh dilalui oleh angkutan tambang, mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Pemerintah Provinsi Banten akan memasang pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, bekerja sama dengan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota. Andra Soni mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan untuk mematuhi ketentuan, termasuk tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan, menjaga kebersihan kendaraan dari tanah dan lumpur, serta menutup bak muatan dengan terpal untuk mencegah tumpahan material.

Keputusan ini mulai berlaku pada 28 Oktober 2025, menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Banten.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan,” kata Andra Soni.

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan.

Sanksi bagi pelanggar akan merujuk pada Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000 untuk pelanggaran di jalan provinsi.

Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Pembatasan:

1. Kota Cilegon:

– Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional)

– Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional)

– Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota)

2. Kabupaten Serang:

– Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional)

– Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional)

– Ruas Jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Pontang – Jenggot (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota)

3. Kota Serang:

– Ruas Jalan Raya Cilegon (Serang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Letnan Jidun (Serang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Tb. Suwandi (Serang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Abdul Hadi (Serang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Sudirman (Serang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Raya Pandeglang (Serang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto (jalan nasional)

Baca Juga:
Debu Galian C Ilegal, Bupati Serang Turun Tangan!

– Ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani (Pakupatan – Palima) (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Lopang – Banten Lama (jalan provinsi)

4. Kabupaten Lebak:

– Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional)

– Ruas Jalan By Pass Rangkasbitung (Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional)

– Ruas Jalan Muara Binuangeun – Simpang (jalan nasional)

– Ruas Jalan Simpang – Bayah (jalan nasional)

– Ruas Jalan Raya Cikande (Jl. Otto Iskandardinata Rangkasbitung) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Raya Cipanas (Rangkasbitung) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung (Batas Provinsi Jawa Barat) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Maja – Koleang (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Maja – Citeras (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Ciruas – Petir – Warunggunung (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Picung – Malingping – Simpang (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Gunungkencana – Malingping (jalan kabupaten)

– Ruas Jalan Banjarsari – Cirinten (jalan kabupaten)

– Ruas Jalan Rangkasbitung – Sajir (jalan kabupaten)

– Ruas Jalan Maulana Hasanudin (jalan kabupaten)

– Ruas Jalan Rangkasbitung – Gajrug (jalan kabupaten)

5. Kabupaten Pandeglang:

– Ruas Jalan Pasauran – Labuan (jalan nasional)

– Ruas Jalan A. Yani (Labuan) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Labuan – Simpang Labuan (jalan nasional)

– Ruas Jalan Simpang Labuan – Saketi (jalan nasional)

– Ruas Jalan Simpang Labuan – Cibaliung (jalan nasional)

– Ruas Jalan Cibaliung – Cikeusik – Muara Binuangeun (jalan nasional)

– Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional)

– Ruas Jalan Raya Serang (Pandeglang) (jalan nasional)

– Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional)

– Ruas Jalan Tanjung Lesung – Sumur (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Saketi – Picung (jalan provinsi)

– Ruas Jalan Picung – Munjul (jalan provinsi)

6. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan:

Baca Juga:
Dari Perang Falkland ke Museum: Kisah Perjalanan Panjang Fregat Rudal PNS Tariq

– Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Previous Post

PHRI Banten dan Bank Banten Perkuat Sinergi

Next Post

Jejak Buronan Kakap Terputus: Riza Chalid & Jurist Tan Lolos dari Red Notice Interpol!

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id