SERANG – Keputusan tegas Gubernur Banten, Andra Soni, terkait pembatasan jam operasional truk tambang di wilayahnya, tampaknya hanya menjadi pajangan semata. Banyak sopir truk tambang yang dengan sengaja mengabaikan aturan tersebut, membuat resah warga dan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah.
Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, telah diatur secara jelas bahwa truk tambang hanya diizinkan melintas di ruas jalan nasional pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Selain itu, truk-truk pengangkut mineral bukan logam dan batuan ini juga dilarang melewati jalur-jalur tertentu yang telah ditetapkan. Tujuannya jelas, untuk mengurangi kemacetan, meminimalisir kerusakan jalan, dan menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Pantauan di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada hari Rabu (29/10/2025) menunjukkan bahwa masih banyak truk tambang yang dengan santainya melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Parahnya lagi, jalan nasional tersebut seharusnya steril dari lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang.
Ironisnya, mayoritas truk tambang memang ditutup baknya, seolah-olah berusaha menyembunyikan pelanggaran. Namun, ada pula yang dengan terang-terangan membiarkan material tambang berjatuhan di jalan, menambah risiko kecelakaan dan polusi.
Baca Juga:
Hujan Tak Halangi Kualitas BIS, Dewa United Banten Sukses Taklukkan Persik Kediri!
Seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Mustaya, membenarkan bahwa pelanggaran jam operasional truk tambang masih marak terjadi.
“Sejak tadi pagi masih banyak kendaraan tambang yang melintas,” ujarnya dengan nada prihatin.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa volume truk tambang yang melintas saat ini tidak sepadat sebelum adanya aturan dan gelombang aksi protes dari masyarakat.
“Tentunya merasa khawatir, karena seharusnya tidak boleh melintas ke sini, biar aman dan nyaman,” tambahnya.
Mustaya berharap agar ada petugas Dinas Perhubungan maupun dari instansi terkait lainnya yang secara aktif mengatur dan menindak truk tambang yang melanggar aturan.
Baca Juga:
Satgas PanganPolres Serang Cek Harga dan Stok Sembako di Pasar Ciruas
Apakah Gubernur Banten akan bertindak lebih tegas? Atau pelanggaran ini akan terus terjadi dan mengancam keselamatan warga? Kita tunggu saja!















