JAKARTA – Perjudian online di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Data terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta yang mencengangkan: para pelaku judi online (judol) tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga melibatkan anak-anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan data tersebut berdasarkan hasil pemantauan hingga 12 September 2025.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep, seperti dilansir Antara, Senin (27/10/2025).
Yang lebih memprihatinkan, Asep mengatakan bahwa anak-anak SD pun sudah mulai terjerumus dalam perjudian daring, bahkan dimulai dari slot kecil-kecilan. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya judi online telah merambah ke kalangan yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan.
Dominasi Laki-laki dan Kelompok Usia Produktif
Baca Juga:
Tower BTS di Pamarayan: Warga Merasa Dijebak, Penolakan Menguat!
Dari segi demografi, Kejagung mencatat bahwa pelaku judi daring didominasi oleh laki-laki dengan persentase 88,1% (1.899 orang), sementara perempuan sebesar 11,9% (257 orang). Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak berasal dari kelompok 26-50 tahun (1.349 orang), disusul kelompok 18-25 tahun (631 orang), kelompok di atas 50 tahun (164 orang), serta kelompok di bawah 18 tahun (12 orang).
Menyadari bahaya yang semakin mengkhawatirkan ini, Kejaksaan Agung bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan literasi masyarakat mengenai bahaya judi online.
“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tegas Asep.
Data yang diungkapkan oleh Kejagung ini adalah alarm bagi kita semua. Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang serius dan membutuhkan perhatian serta tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga:
Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui 2 Raperda Usulan Bupati
Perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan lainnya harus menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.















