• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 24, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Tragedi Pengeroyokan di Cilegon: Bripka Julianto Divonis 11 Tahun Penjara

Malam Karaoke Berujung Maut, Anggota Polisi dan Sipil Jadi Tersangka

Yustinus Agus by Yustinus Agus
30/05/2025
0
Tragedi Pengeroyokan di Cilegon: Bripka Julianto Divonis 11 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

CILEGON – Tragedi berujung maut di Cilegon menjerat Bripka Julianto Sitorus (37), anggota Polairud Polda Banten.

 

Ia divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welimi Teiwiland Mandiangan. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti pada Jumat (30/5/2025), seperti dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung: “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa… dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun.”

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

 

Julianto, bersama Bayu Anggara (35), dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan keterangan Bayu Anggara yang dinilai berbelit-belit. Status Julianto sebagai anggota kepolisian aktif yang seharusnya melindungi masyarakat juga menjadi pertimbangan. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. “Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim Dessy.

Baca Juga:
Pemerintah Kampung Karya Maju Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 135 Keluarga

 

Insiden bermula pada 27 Oktober 2024 di sebuah warung di Cikuasa Atas Merak, Cilegon. Saat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-teman dan LC, pertengkaran terjadi antara Bayu Anggara dan Orvil Polibu, teman korban. Welimi Teiwiland Mandiangan yang mencoba melerai justru menjadi korban pengeroyokan oleh Bayu Anggara dan Julianto Sitorus.

 

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Merak dan RSKM Cilegon, namun meninggal dunia keesokan harinya. Kasus ini menyoroti perilaku anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung masyarakat.

Baca Juga:
Perjuangan Mahasiswa Banten: Mengungkap Korupsi Rp 369 Miliar

 

Previous Post

CIA dalam Krisis: Kekurangan Mata-Mata di Era Digital

Next Post

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Serang Gencarkan Patroli Blue Light

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id