SERANG – Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat remaja setelah dipaksa meminum minuman keras. Kejadian ini terungkap berkat kesigapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Keempat pelaku, PA (16 tahun), ASS (15 tahun), TA (21 tahun), dan DH (24 tahun), semuanya warga Desa Tambak, berhasil ditangkap di Desa Barengkok pada Kamis, 17 Juli 2025. Mereka kini mendekam di Rutan Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi saat keempat pelaku tengah berupaya berdamai dengan keluarga korban. “Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” jelasnya pada Minggu (20/7/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban dan keempat pelaku melakukan wisata ke Banten Lama. Dalam perjalanan pulang, salah satu pelaku membeli miras. Di sebuah gubug di Kampung Pasir Tambak, mereka menggelar pesta miras. Korban yang menolak dipaksa minum hingga mabuk.
Baca Juga:
Dekranasda Banten Sabet Stan Terbaik di Inacraft 2025: Produk Lokal Kian Berkilau di Pasar Nasional
“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku dan diperkosa secara bergiliran. Parahnya lagi, para pelaku merekam aksi bejat mereka menggunakan handphone. Setelah itu, korban ditinggal pulang.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, laporan langsung dilayangkan ke Polres Serang. Berkat kesigapan Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini, keempat pelaku berhasil diringkus.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Polres Serang
Kapolres Condro Sasongko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual. “Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya diproses hukum,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.















