SERANG – Keberhasilan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Misri (39) di Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, patut diapresiasi. Tiga pelaku berhasil diringkus setelah buron selama lebih dari satu bulan. Penangkapan dramatis terjadi di sebuah rumah kontrakan di Pejagalan, Jakarta Utara, Jumat (27/6). Satu pelaku tewas ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), keduanya warga Kampung Kawao, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang; serta Kamsir (40), warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamatan Binuang.
“Pelaku JR dan KA ditangkap di Pejagalan, Jakarta Utara. Satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian SA di Carenang,” jelas Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (30/6). Ia didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kanit Pidum Ipda Hendri.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras Tim Resmob pimpinan Bripka Sutrisno dan informasi dari masyarakat. “Tim Resmob berhasil melacak keberadaan para pelaku di dua lokasi berbeda,” katanya.
Baca Juga:
Polisi Pariwisata Bali Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Intensif
Pencarian pelaku sempat meluas hingga ke Sumatera, namun akhirnya berhasil dihentikan di Jakarta Utara. “Petugas memburu pelaku ke berbagai lokasi, termasuk di Sumatera, namun akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Condro.
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini adalah balas dendam. Jaya Rahmat, salah satu pelaku, pernah nyaris tewas ditikam Misri pada tahun 2015. “Motifnya balas dendam. Jaya mengajak dua rekannya untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Senin (19/5) di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang. Misri diserang oleh tiga pelaku yang datang mengendarai Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, membawa senjata tajam seperti pisau, golok, dan kampak. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas setelah diserang tanpa ampun. Saksi mata, Pungut dan Muhyi, tidak berani menolong karena pelaku bersenjata tajam.
“Barang bukti yang diamankan antara lain Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, 1 unit handphone, dan pakaian pelaku,” kata Kapolres. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 jo Pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
Maut di Tangan Guru: Siswa SD di NTT Meregang Nyawa Usai Dihantam Batu Gara-Gara Gladi Upacara
Tip: Menggunakan subjudul dan paragraf yang lebih pendek membuat berita lebih mudah dibaca dan dipahami. Ini meningkatkan daya tarik berita tanpa menghilangkan informasi penting.
















