JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kini bebas dari jeratan hukum. Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi yang disetujui DPR RI, mengakhiri kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang melibatkannya. Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) di Kompleks Parlemen.
Dasco menyatakan DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong. Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar (subsidair enam bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor.
Memahami Abolisi: Hak Presiden dengan Pertimbangan DPR
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden (Pasal 14 UUD 1945), tetapi memerlukan pertimbangan DPR RI (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954).
Baca Juga:
Cegah Premanisme, Polres Serang Gencar Patroli di Kawasan Industri
Artinya, abolisi menghentikan proses hukum suatu kasus, baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan. Menurut Kamus Hukum Marwan dan Jimmy (2009), abolisi menghapus seluruh konsekuensi putusan pengadilan atau tuntutan pidana.
Proses Abolisi Tom Lembong: Dari Usulan hingga Persetujuan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengusulkan abolisi Tom Lembong kepada Presiden Prabowo. Presiden kemudian meminta pertimbangan DPR melalui Surat Presiden Nomor R43.
Baca Juga:
Banten Bersatu, Maju Bersama!
Setelah DPR menyetujui, Presiden akan mengeluarkan Keppres yang secara resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Meskipun abolisi sering digunakan dalam kasus sengketa politik, kasus Tom Lembong menjadi peristiwa yang tidak biasa dan menarik perhatian publik.















