JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berupaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme di tubuh organisasi. Langkah tegas diambil dengan memberlakukan sanksi penurunan pangkat bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Dalam Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 disebutkan bahwa prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya.
Penurunan pangkat ini baru akan ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Tujuannya adalah agar pembinaan personel TNI menjadi lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas di masa depan.
Baca Juga:
Polres Serang Berbagi di Hari Bhayangkara
“Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI,” kata Mayjen Freddy Ardianzah, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Mayjen Freddy Ardianzah menegaskan bahwa ketentuan penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman.
Namun, juga sebagai langkah pembinaan agar setiap prajurit menyadari tanggung jawab moral dan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
“Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif. Sehingga, sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan untuk memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga:
Hadapi Arab Saudi dan Irak, Garuda Diharapkan Tetap Tenang di Tengah Tekanan
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh prajurit TNI dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. TNI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).














