• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

TNI Tingkatkan Disiplin: Prajurit Melanggar Hukum akan Diturunkan Pangkat

Penurunan Pangkat Ditetapkan Setelah Ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Yustinus Agus by Yustinus Agus
19/10/2025
0
TNI Tingkatkan Disiplin: Prajurit Melanggar Hukum akan Diturunkan Pangkat
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berupaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme di tubuh organisasi. Langkah tegas diambil dengan memberlakukan sanksi penurunan pangkat bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Dalam Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 disebutkan bahwa prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya.

Penurunan pangkat ini baru akan ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Tujuannya adalah agar pembinaan personel TNI menjadi lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas di masa depan.

Baca Juga:
Polres Serang Berbagi di Hari Bhayangkara

“Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI,” kata Mayjen Freddy Ardianzah, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Mayjen Freddy Ardianzah menegaskan bahwa ketentuan penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman.

Namun, juga sebagai langkah pembinaan agar setiap prajurit menyadari tanggung jawab moral dan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

“Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif. Sehingga, sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan untuk memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga:
Hadapi Arab Saudi dan Irak, Garuda Diharapkan Tetap Tenang di Tengah Tekanan

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh prajurit TNI dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. TNI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Previous Post

Dapur MBG Harus Serius Dibangun: BGN Ancam Rollback Mitra yang Lalai!

Next Post

GEMA MA Pandeglang Dikukuhkan: Sinergi Pemuda untuk Kebangkitan Daerah

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id