• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Tipu Ketua Komisi DPRD, PNS Pemkot Serang Terancam Bui!

PNS Pemkot Serang Didakwa Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Ratusan Juta Rupiah dengan Modus Proyek Fiktif.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
20/10/2025
0
Tipu Ketua Komisi DPRD, PNS Pemkot Serang Terancam Bui!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Sebuah skandal memalukan mengguncang Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Much Adietya Lesmana, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Henry Saputra Bumi, seorang legislator muda yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang. Akibat aksi tipu daya ini, Henry Saputra Bumi dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai Rp230 juta.

Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan di gedung DPRD Kota Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Adietya Lesmana yang menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, menawarkan dua proyek “menggiurkan” kepada Henry.

Proyek pertama adalah pengadaan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Walantaka, Kota Serang. Proyek kedua, tak kalah menarik, yaitu pengaspalan jalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Kragilan, Kabupaten Serang.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

“Terdakwa menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut dalam waktu 60 hari kalender dan langsung memberikan keuntungan sebesar Rp50 juta, di luar modal awal Rp200 juta,” ungkap Fitriah, mengutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Untuk meyakinkan korbannya, Adietya Lesmana bahkan memberikan empat lembar surat penawaran kerja yang tampak meyakinkan. Henry Saputra Bumi, yang tergiur dengan tawaran keuntungan besar, akhirnya mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening bank atas nama Lies Lilian Rachman, yang ternyata adalah istri sang PNS.

Tak berhenti di situ, pada 23 Desember 2024, Henry kembali mengirimkan uang tambahan sebesar Rp30 juta atas permintaan Adietya.

Baca Juga:
Andra Soni: Santri Banten Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Peradaban Dunia!

Namun, janji manis keuntungan puluhan juta rupiah ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Setelah waktu berlalu dan proyek tak kunjung membuahkan hasil, Henry mulai curiga. Saat ditagih, Adietya berdalih bahwa proyek tersebut belum dibayar oleh pengembang.

Kecurigaan Henry semakin memuncak hingga akhirnya ia memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

“Saat mendatangi lokasi proyek, ternyata pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif,” tegas Fitriah.

Merasa menjadi korban penipuan yang terencana, Henry Saputra Bumi akhirnya melaporkan Adietya Lesmana ke pihak kepolisian.

Kini, sang PNS harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. JPU menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Baca Juga:
Tarif Listrik Juli 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Serang dan menjadi sorotan publik. Bagaimana bisa seorang PNS yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru tega melakukan penipuan terhadap wakil rakyat? Publik menanti proses hukum yang transparan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Previous Post

Bullying Berujung Maut di Unud: Mendikti Bereaksi Keras, Rektor Didesak Bertanggung Jawab!

Next Post

Tinawati Andra Soni: Anak Down Syndrome Istimewa, Butuh Dukungan dan Ruang yang Ramah

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id