SERANG – Sebuah skandal memalukan mengguncang Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Much Adietya Lesmana, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Henry Saputra Bumi, seorang legislator muda yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang. Akibat aksi tipu daya ini, Henry Saputra Bumi dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai Rp230 juta.
Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan di gedung DPRD Kota Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Adietya Lesmana yang menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, menawarkan dua proyek “menggiurkan” kepada Henry.
Proyek pertama adalah pengadaan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Walantaka, Kota Serang. Proyek kedua, tak kalah menarik, yaitu pengaspalan jalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Kragilan, Kabupaten Serang.
“Terdakwa menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut dalam waktu 60 hari kalender dan langsung memberikan keuntungan sebesar Rp50 juta, di luar modal awal Rp200 juta,” ungkap Fitriah, mengutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Untuk meyakinkan korbannya, Adietya Lesmana bahkan memberikan empat lembar surat penawaran kerja yang tampak meyakinkan. Henry Saputra Bumi, yang tergiur dengan tawaran keuntungan besar, akhirnya mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening bank atas nama Lies Lilian Rachman, yang ternyata adalah istri sang PNS.
Tak berhenti di situ, pada 23 Desember 2024, Henry kembali mengirimkan uang tambahan sebesar Rp30 juta atas permintaan Adietya.
Baca Juga:
Andra Soni: Santri Banten Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Peradaban Dunia!
Namun, janji manis keuntungan puluhan juta rupiah ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Setelah waktu berlalu dan proyek tak kunjung membuahkan hasil, Henry mulai curiga. Saat ditagih, Adietya berdalih bahwa proyek tersebut belum dibayar oleh pengembang.
Kecurigaan Henry semakin memuncak hingga akhirnya ia memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
“Saat mendatangi lokasi proyek, ternyata pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif,” tegas Fitriah.
Merasa menjadi korban penipuan yang terencana, Henry Saputra Bumi akhirnya melaporkan Adietya Lesmana ke pihak kepolisian.
Kini, sang PNS harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. JPU menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Juli 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Serang dan menjadi sorotan publik. Bagaimana bisa seorang PNS yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru tega melakukan penipuan terhadap wakil rakyat? Publik menanti proses hukum yang transparan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku.















