SERANG – Impian 18 jemaah umroh untuk mengunjungi tanah suci harus pupus setelah gagal diberangkatkan oleh PT Prima Tour & Travel, sebuah perusahaan penyelenggara umroh dan haji. Merasa dirugikan, para calon jemaah ini mengadukan nasib mereka ke Polsek Cikande dengan harapan dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, berinisiatif memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan para calon jemaah umroh untuk mencari solusi terbaik.
Pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Cikande tersebut berjalan cukup panas. Pihak perusahaan yang berlokasi di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mengakui ketidakmampuan mereka untuk mengembalikan dana para jemaah secara tunai.
Setelah melalui perdebatan panjang dan negosiasi yang intens, akhirnya disepakati bahwa PT Prima Tour & Travel akan memberikan jaminan berupa sebuah rumah untuk dijual. Hasil penjualan rumah tersebut akan digunakan untuk mengembalikan dana para calon jemaah umroh sebesar Rp450 juta.
“Sempat terjadi perdebatan yang cukup alot karena pihak perusahaan menyatakan tidak mampu mengembalikan uang para jemaah. Namun, akhirnya disepakati bahwa perusahaan akan menjaminkan sebuah rumah untuk dijual, dan hasilnya akan diberikan kepada para korban,” jelas Kapolsek Tatang.
Baca Juga:
Operasi Senyap Polda Sumut: Dua Nelayan Jadi Kurir, 13 Kg Sabu Gagal Edar
Kapolsek Tatang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menawarkan opsi jalur hukum kepada para calon jemaah umroh.
Namun, para korban yang sebagian besar merupakan warga setempat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah.
“Kami sudah memberikan arahan untuk menempuh proses hukum, tetapi para calon jemaah lebih memilih jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa PT Prima Tour & Travel sebelumnya telah menerima pembayaran biaya perjalanan umroh dari total 42 calon jemaah. Dari jumlah tersebut, 24 jemaah telah berhasil diberangkatkan ke tanah suci pada tanggal 27 Agustus dan 6 September 2025 lalu.
Baca Juga:
Panen Raya Diharapkan! Kapolres Serang Pantau Pertumbuhan Jagung
“Sayangnya, 18 calon jemaah umroh lainnya yang dijanjikan berangkat pada tanggal 18 dan 27 September lalu, tidak dapat diberangkatkan oleh pihak perusahaan dengan alasan yang belum jelas,” pungkasnya.
















