SERANG – Polres Serang berhasil meringkus empat pengedar obat keras berbahaya di tiga lokasi berbeda di Kabupaten dan Kota Serang. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan menunjukkan komitmen Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba.
Tersangka RO (32) dan SAM (29) ditangkap di sekitar gerbang tol Serang Timur pada Selasa (27/5) dengan barang bukti 240 butir tramadol dan 535 butir pil hexymer. MLA (28) ditangkap di Kelurahan Banjarsari pada Rabu (28/5) dengan barang bukti 248 butir heximer dan 150 butir tramadol.
Sementara AS (26) ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/5) dengan barang bukti 70 butir tramadol dan 176 butir hexymer.
“Keempat tersangka bukan satu jaringan, namun mendapatkan obat keras tersebut dari Jakarta,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:
Kapolri dan Mensesneg Sambut Antusiasme Warga di Panggung Rakyat HI
Ia menegaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan Polres Serang berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi sekecil apapun.
Kapolres menghubungkan maraknya tawuran dan kenakalan remaja dengan penggunaan pil koplo, bahkan hingga kalangan pelajar SMP.
“Oleh karenanya, kami tidak akan kompromi. Peringatan ini berlaku bagi semua, termasuk anggota saya sendiri,” tegas alumnus Akpol 2005 ini.
Kapolres menyatakan perang terhadap narkoba telah terbukti dengan banyaknya pengguna, pengedar, dan bandar yang dipenjara sepanjang tahun 2025.
Baca Juga:
Parkir Liar = Pemerasan? IPA Geram, Minta Polisi Sikat Habis “Juru Parkir” yang Meresahkan
Ia juga menekankan komitmen Polres Serang dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar hukum, termasuk kasus narkoba. Kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi yang diberikan.
















