• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Tas Mewah Sandra Dewi: Hasil Endorse atau Hasil Korupsi? Penyidik Temukan Bukti Mengejutkan!

Rekening HM Diduga Kuat Jadi Sumber Dana Pembelian Tas Mewah SD

Yustinus Agus by Yustinus Agus
25/10/2025
0
Tas Mewah Sandra Dewi: Hasil Endorse atau Hasil Korupsi? Penyidik Temukan Bukti Mengejutkan!
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Drama kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, semakin memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada klaim Sandra Dewi terkait kepemilikan 88 tas mewah yang disebut-sebut sebagai hasil endorsement. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkapkan adanya anomali yang mencurigakan di balik klaim tersebut.

Max Jefferson Mokola menegaskan bahwa penyidik memiliki keyakinan kuat bahwa puluhan tas mewah tersebut terkait erat dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.

Hal ini disampaikan Max saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan sejumlah aset yang diajukan oleh Sandra Dewi dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/10).

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Dalam persidangan, jaksa mencecar Max mengenai kebenaran klaim endorsement tas mewah tersebut.

“Kemudian terkait tas, pihak Pemohon mengatakan bahwa tas itu adalah hasil endorsement. Ketika melakukan penyidikan, apa yang saksi dapatkan terkait kasus ini?” tanya jaksa.

Max pun membeberkan fakta-fakta yang mengejutkan.

“Jadi, pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali,” ungkap Max.

Salah satu anomali yang ditemukan adalah pola penjualan yang tidak lazim. Seorang saksi mengungkapkan bahwa penjualan dilakukan dengan melihat katalog dari reseller, kemudian menawarkan produk tersebut ke pihak ketiga. Ketika ada yang membeli, saksi tersebut akan mengambil selisih keuntungan.

“Nah, yang menjadi anomalinya apa? Anomalinya kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia enggak akan dapat untung dari situ,” jelas Max.

Baca Juga:
Dua Sestama Dukung Binar: Revolusi Penanganan Narkotika Terintegrasi

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti transfer dari rekening Harvey Moeis ke rekening Ratih, yang merupakan asisten Sandra Dewi, untuk keperluan membeli tas.

Bahkan, beberapa pemilik tas tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai identifikasi tas, harga, hingga waktu penyerahan tas yang disebut sebagai endorsement kepada Sandra Dewi.

“Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi terus itu dipakai untuk membeli tas. Ada beberapa itu. Terus yang berikutnya para pemilik tas ini mereka tidak dapat mengidentifikasi, membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya belinya berapa atau ambilnya dari mana, terus kapan saya serahkan ke Sandra Dewi, itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan, mereka tidak datang,” beber Max.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tidak ada perjanjian tertulis terkait endorsement tas mewah tersebut, berbeda dengan endorsement produk lain yang biasanya melibatkan perjanjian yang jelas.

Terkait perhiasan, Max mengungkapkan bahwa penyidik tidak menemukan bukti pembelian. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penilaian terhadap tas dan perhiasan tersebut.

Perhiasan yang tidak memiliki nilai ekonomis dikembalikan, sementara yang memiliki nilai ekonomis disita. Tas-tas tersebut juga dinilai oleh ahli untuk memastikan keasliannya sebelum disita.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan alasan bahwa harta tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya.

Aset yang dimohonkan keberatan antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium, rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas.

Baca Juga:
Viral Dugaan Pungli PHK, Legal PT Nikomas Gemilang Beri Klarifikasi Resmi

Kasus ini semakin memperburuk citra Sandra Dewi di mata publik. Jika terbukti bahwa tas mewah tersebut действительно berkaitan dengan hasil korupsi, bukan tidak mungkin Sandra Dewi akan terseret dalam kasus ini.

Previous Post

“DARURAT SIPIL!” Koalisi Gugat UU TNI ke MK, Tuduh Pemerintah Bangkitkan Dwifungsi ABRI!

Next Post

Mahfud MD Ungkap Dugaan Markup, Susno Duadji Desak KPK Sikat Habis Kasus Kereta Cepat Whoosh!

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id