JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh untuk bulan Juli 2025 tetap sama dengan bulan sebelumnya. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Kebijakan ini berlaku untuk semua pelanggan, baik prabayar (token) maupun pascabayar, termasuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Jisman, seperti dikutip dari Kompas.com (28/6/2025).
Tarif Listrik per kWh Juli 2025 (Prabayar & Pascabayar):
Patokan tarif listrik untuk prabayar dan pascabayar sama, kecuali untuk prabayar (token) yang mengacu pada tarif non-subsidi. Berikut rinciannya berdasarkan data resmi PLN dan Kompas.com (30/6/2025):
1. Tarif Listrik Prabayar (Token):
– Rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352
– Rumah tangga kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70
– Rumah tangga kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70
– Rumah tangga menengah (R-2/TR) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
– Rumah tangga besar (R-3/TR) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
– Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
– Pemerintah (P-1/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53
– Penerangan jalan umum (P-3/TR) >200 kVA: Rp 1.699,53
2. Tarif Listrik Pascabayar:
Baca Juga:
PT Gandasari Shipyard Resmikan Peluncuran Kapal Milik PT Srikandi Indah Sentosa
– Subsidi:
– Rumah tangga 450 VA: Rp 415
– Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
– Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352
– Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
– Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
– Non-Subsidi: (Sama dengan tarif prabayar)
Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik:
Pembelian token dikonversi ke kWh sesuai tarif dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bervariasi (3-10%). Contoh simulasi untuk pelanggan 1.300 VA di Jakarta (PPJ 3%):
– Harga token: Rp 50.000
– PPJ 3%: Rp 1.500
– Tarif dasar: Rp 1.444,70
– kWh yang didapat: (Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh (dibulatkan menjadi 33,58 kWh)
*Catatan: Belum termasuk biaya admin bank dan materai (untuk pembelian di atas Rp 5.000.000).
Baca Juga:
Baharkam Polri Ikuti Rapat Virtual Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
















