SERANG – Kekejaman terjadi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. US (45), seorang ayah tiri tega mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun dan penyandang disabilitas tuna rungu wicara.
Perbuatan bejatnya terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada bibinya. Hanya butuh waktu empat jam setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang, US berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu, 29 Mei 2025.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 04.00 di rumahnya,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Kamis, 29 Mei 2025.
Kejadian nahas itu bermula Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang asyik bermain handphone di ruang tamu, tiba-tiba dihampiri US.
Baca Juga:
Penertiban Parkir Liar Tidak Pada Tempatnya, Personil Polsek Jawilan Tegur Para Sopir
“Tersangka merebut dan mematikan handphone korban, lalu mengangkat dan menyandarkannya ke tembok sebelum melakukan pencabulan,” jelas Kapolres.
US bahkan mengancam korban dengan isyarat tangan agar tidak melapor. Namun, ancaman itu tak menyurutkan korban. Ia menceritakan semuanya kepada bibinya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ibu korban dan selanjutnya ke Polres Serang. Kecepatan petugas PPA membuahkan hasil, US berhasil ditangkap dan kini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, US mengaku terdorong nafsu birahinya karena menganggap korban memiliki wajah cantik dan tubuh menarik. Ia juga mengira korban tak akan mampu melapor karena keterbatasannya. Perbuatan keji US ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga:
Putra Banten UAH Raih Gelar S3 Doktor















