TANGERANG – Banten di ambang perpecahan? Kabar mengejutkan datang dari Kota Tangerang yang dikabarkan siap ‘angkat kaki’ dan membentuk provinsi sendiri seluas 1.324,36 km2! Apakah ini akhir dari kebersamaan, atau justru awal dari era baru yang lebih gemilang?
Menurut data resmi dari bantenprov.go.id, Banten saat ini memiliki luas wilayah 8.651,20 Km2 yang mencakup 4 kabupaten dan 4 kota. Namun, wacana pemekaran wilayah ini berpotensi ‘merenggut’ Kota Tangerang dan beberapa wilayah strategis lainnya untuk bergabung dalam provinsi baru.
Meskipun calon provinsi baru ini memiliki wilayah yang lebih kecil, hanya 1.324,36 Km2, potensi yang dimilikinya tak bisa diabaikan. Berkaca pada perkembangan pesat Banten setelah berpisah dari Jawa Barat, langkah ini justru bisa menjadi katalisator untuk kemajuan yang lebih terarah dan fokus.
“Letak geografis beberapa daerah di Banten dapat membuka peluang baru,” demikian bunyi laporan tersebut. Keyakinan ini didasari oleh potensi wilayah-wilayah tersebut untuk berkembang lebih pesat jika berdiri sendiri sebagai bagian dari provinsi baru yang lebih mandiri.
Selain itu, pemekaran wilayah ini diharapkan dapat memicu persaingan sehat antarprovinsi di Indonesia. Namun, tentu saja, ada serangkaian persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar wacana ini dapat terwujud dan memperoleh restu dari Pemprov Banten hingga pemerintah pusat (Kemendagri).
Jika semua persyaratan terpenuhi, Provinsi Tangerang Raya akan resmi terbentuk, meliputi:
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak
– Kota Tangerang: 178,347 km2 dengan populasi sekitar 1,96 juta jiwa
– Kota Tangerang Selatan: 164,860 km2 dengan 1,4 juta jiwa
– Kabupaten Tangerang: 1.027,757 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 3,4 juta jiwa
Dengan demikian, Provinsi Tangerang Raya akan dihuni oleh sekitar 6,7 juta jiwa dengan luas wilayah total 1.324,36 Km2.
Kehadiran provinsi baru ini tentu akan mengubah lanskap wilayah Banten secara signifikan. Tiga wilayah strategis akan ‘berpisah’ dan bergabung dalam provinsi hasil pemekaran.
Namun, jangan terlalu gegabah! Pembentukan Provinsi Tangerang Raya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium, sehingga pemekaran wilayah hanya akan disetujui jika ada urgensi yang sangat mendesak.
Baca Juga:
Budaya Sebagai Ruh Pembangunan
“Pemekaran wilayah untuk membentuk provinsi baru membutuhkan waktu 3 tahun, mulai dari kajian, pemenuhan persyaratan, hingga persetujuan,” demikian informasi yang diperoleh. Jadi, apakah Banten benar-benar akan ‘melepas’ Kota Tangerang, sang ‘anak emas’? Mari kita terus pantau perkembangan berita ini!
















