TANGERANG – Banten memiliki jumlah penduduk mencapai 12.628.199 jiwa, pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat dan dimekarkan pada 4 Oktober 2000 berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2000.
Banten dikabarkan akan dimekarkan membentuk Provinsi baru. Provinsi Tanggerang Raya yang direkomendasikan telah terbentuk menjadi Kordinasi Pembentukan Provinsi Tanggerang Raya.
Pembentukan Daerah Otonom ini untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintah dengan kualitas yang baik dalam bidang pelayanan dan pemberdayaan.
Jika disetujui sebagai pemekaran Provinsi Banten, berdasarkan Data BPS 2024 diambil dari jumlah jiwa dan kependudukan, ada 5 Kota dan 49 Kecamatan yang bergabung dengan Provinsi Tangerang Raya
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Tangerang
Baca Juga:
SMSI Kabupaten Serang Berikan Penghargaan Sahabat Media Kepada Kabag Hukum Kabupaten Serang
3. Kota Tangerang Selatan
4. Kota Tangerang Utara
5. Kota Tangerang Tengah
Dalam Pemekeran Provinsi Tangerang Raya ini masih terganjal dengan pemekaran 2 wilayah yakni kabupaten Tanggerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
Dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung sepenuhnya Daerah Otomom Baru (DOB) terhadap Kota Tangerang Tengah.
“Bupati telah mempersilahkan, dan Pemerintah Daerah juga menambahkan satu kecamatan yaitu Panongan, sehingga total genapnya ada 6 kecamatan (Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug dan Panongan), yang berencana tergabung dalam pembentukan kota Tangerang Tengah,” ujar Yani Sutisna, Asda 1 Kabupaten Tangerang pada Minggu, (12/6/2022). Dikutip dari TanggerangPos.id
Baca Juga:
Posyandu Garda Terdepan Kesehatan Keluarga, Provinsi Banten Tingkatkan Dukungan
Salah satu Pembentukan Daerah Otonom ini merupakan penataan wilayah yang memiliki tujuan diantaranya memudahkan pemberian pelayanan public, memperpendek rentang kendali, memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi secara lebih optimal dan menciptakan efektivitas pelayanan.















