JAKARTA – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas 26 tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Namun, ironisnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia justru mengaku belum mengetahui perihal penghentian ini.
“Saya belum tahu, belum baca (berita itu),” ujar Bahlil usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), seolah mengisyaratkan adanya koordinasi yang kurang baik antara pemerintah daerah dan pusat.
Keputusan KDM ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatanganinya, berisi perintah penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sejak 26 September 2025 hingga waktu yang belum ditentukan. Surat ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar.
Lantas, apa yang melatarbelakangi keputusan berani KDM ini? Rupanya, penghentian aktivitas pertambangan ini didasari oleh permasalahan serius terkait aspek lingkungan dan keselamatan.
Aktivitas tambang yang tidak terkendali disinyalir menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan parah, polusi udara dan air, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan yang membahayakan masyarakat sekitar.
Selain itu, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasok, dinilai masih belum sesuai dengan amanat surat edaran sebelumnya dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
KDM pun dengan tegas meminta para pengusaha tambang untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan hingga terpenuhinya ketentuan yang dimaksud, serta menyampaikan laporan tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Berikut adalah daftar 26 pemilik Izin Usaha Pertambangan yang terkena dampak penghentian ini:
A. Kecamatan Rumpin:
1. PT. KARYA CITRA QUARINDO
2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA
3. PT. LOLA LAUTTIMUR
4. PT. SOLUSI BANGUN BETON
5. CV ANEKA SRI
6. PT. LOTUS SG LESTARI
B. Kecamatan Cigudeg:
1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA
2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH
3. PT BATUJAYA MAKMUR
Baca Juga:
Fosil Buaya Raksasa Berusia 80 Juta Tahun Ditemukan di Mesir!
4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA
5. KUD SERBA GUNA
6. PT ALOMA WANGI
7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA
8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA
9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI
10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI
11. PT ANDESIT PRATAMA
12. PT BATU MULTINDO PERKASA
13. PT SUDAMANIK
14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR
15. PT WIJAYA KARYA BETON
16. PT BATU SARANA PERSADA
17. PT CENTRAL PASIFIC DEVELEOPMENT
18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA
19. PT MEGA MAS CORPORINDO
C. Kecamatan Parung Panjang:
1. PT SOFA NUGRAHA
Dengan adanya penghentian operasi 26 tambang ini, bagaimana nasib para pekerja dan perekonomian di wilayah tersebut? Mampukah para pengusaha tambang memenuhi tuntutan perbaikan tata kelola dan lingkungan yang diajukan oleh KDM? Dan yang tak kalah penting, mengapa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru mengaku belum mengetahui perihal penghentian ini?
Baca Juga:
Sekolah Swasta Gratis: Dilema Sekolah Mandiri di Bandung
Pertanyaan-pertanyaan ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.












