JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait maraknya tambang emas ilegal yang beroperasi hanya sepelemparan batu dari sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal ini tidak bisa dilakukan sendirian dan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak terkait.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa masalah tambang emas ilegal ini masuk dalam ranah koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK, sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga terkait.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” imbuhnya.
KPK menyadari bahwa penanganan tata kelola tambang emas memiliki keterkaitan erat dengan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, setiap tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK membutuhkan koordinasi yang intensif dengan pihak kementerian.
“Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” jelasnya.
Lokasi tambang emas ilegal yang menjadi sorotan KPK ini berada di Sekotong, Lombok Barat, yang hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan Mandalika.
Bahlil Cuci Tangan? Lempar Tanggung Jawab ke Aparat Penegak Hukum
Baca Juga:
Pemkab Serang Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika.
Ia menyatakan bahwa kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil juga mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.
“Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini, ya,” ucapnya.
Pernyataan Bahlil ini seolah mengindikasikan bahwa Kementerian ESDM lepas tangan dalam menangani masalah tambang emas ilegal di dekat Mandalika. Padahal, keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan citra pariwisata Mandalika sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Baca Juga:
Rumah Pribadi Pejabat Daerah Riau Digeledah, KPK Sita Sejumlah Uang
KPK berharap agar semua pihak terkait dapat bersinergi untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan menertibkan tata kelola pertambangan di Indonesia.















