LEBAK – Keberadaan tambang batu bara di Lebak Selatan diduga ilegal. Mayoritas pemilik tambang tidak memiliki izin operasi galian dari pemerintah, namun tetap beroperasi tanpa hambatan.
Agus Djaelani, penggiat sosial asal Kabupaten Lebak, menyatakan tambang-tambang di Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah sebagian besar beroperasi tanpa izin. “Mayoritas dari mereka tidak memiliki izin. Aktifitas pertambangan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang signifikan akibat penambangan yang ugal-ugalan,” kata Agus Djaelani, Senin (16/06/2025).
Agus mencatat kerusakan lingkungan meliputi rusaknya sempadan pantai karena penumpukan stok batu bara di dekat kawasan pantai. Ia juga menduga banyak lahan Perhutani yang digunakan untuk penyimpanan stok dan lokasi penambangan. Lebih lanjut, Agus menambahkan, truk-truk pengangkut batu bara merusak infrastruktur jalan, khususnya di jalan nasional yang membentang dari Kecamatan Cihara hingga Bayah.
“Stok file batu bara di Lebak Selatan itu mayoritas tak jauh dari pantai. Belum juga lahan Perhutani diduga dijadikan tempat penyimpanan stok file dan lokasi tambang. Kondisi tersebut diperparah dengan kerusakan jalan nasional, lantaran truk-truk pengangkut batu bara setiap hari melintas di ruas jalan nasional Malingping-Bayah,” ucap Agus.
Baca Juga:
Pemkab Serang Sosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat dan Aturan Pakaian Dinas Baru
Agus mendesak Pemkab Lebak dan Pemprov Banten menindak tegas para pengusaha tambang tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan batu bara yang menggunung di sepanjang jalan nasional Malingping-Bayah, dengan akses jalan menuju lokasi tambang yang becek akibat lalu lintas kendaraan berat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Agus Darsono, menjelaskan perizinan tambang batu bara di Lebak Selatan berada di bawah kewenangan Pemprov Banten. Namun, DLH Lebak tetap melakukan pengawasan dan akan melaporkan hasilnya kepada Pemprov Banten dan instansi terkait. “Izinnya kewenangan Pemprov Banten.
Akan tetapi karena wilayahnya ada di Lebak, maka kita tidak bisa mengesampingkan, kita tetap lakukan pengawasan, dan hasil pengawasannya akan kita laporkan ke Pemprov Banten dan instansi lainnya. Untuk teknisnya lebih baik ke Kabid Pengawasan saja,” kata Agus.
Baca Juga:
Tragedi Keracunan Massal di Purworejo: Dapur Program Makan Bergizi Gratis Ditutup!
Plt. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari Jemz, menanggapi pertanyaan wartawan terkait tambang batu bara ilegal di Lebak Selatan dengan singkat melalui pesan WhatsApp: “Siap, nanti kita ngobrol,”. (Kew)
















