JAKARTA – Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya yang dilakukan PT GAG Nikel (GN), tengah menjadi sorotan tajam karena berpotensi merusak lingkungan. Menanggapi kontroversi ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi penting.
Dalam sebuah konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (05/06/2025), Bahlil menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi PT GN telah diterbitkan sejak 2017, jauh sebelum masa jabatannya.
“IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke [Pulau] GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih ketua umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet,” jelasnya, menekankan bahwa izin tersebut dikeluarkan jauh sebelum ia menjabat.
Bahlil melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa dari lima IUP yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GN – anak usaha BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) – yang beroperasi saat ini. Ia menekankan bahwa operasional perusahaan tersebut telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujarnya, menjelaskan konteks operasional PT GN.
Baca Juga:
UMKM Bersinar di Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025
Meskipun demikian, sebagai bentuk antisipasi dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, Kementerian ESDM, melalui Direktorat Mineral dan Batubara, telah menghentikan sementara operasional PT GN. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. “[Dihentikan sementara] sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” tuturnya. Bahlil menambahkan bahwa sejarah PT GN berawal dari kontrak karya sejak akhir 1990-an yang kemudian diambil alih negara dan diserahkan kepada Antam. “Kontrak karya ini dulu siapa? Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam itu adalah perusahaannya siapa? PT GAG Nikel,” jelasnya, menelusuri sejarah kepemilikan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GN. KLH menyatakan aktivitas tambang di Pulau GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi. Temuan ini juga mencakup pelanggaran serupa oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), meliputi aktivitas tanpa izin lingkungan, penambangan di luar wilayah izin, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan. Inilah yang menjadi latar belakang penghentian sementara operasional PT GAG Nikel.
Menanggapi temuan KLH, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan menjalankan operasional berdasarkan prinsip good mining practices.
Ia juga menegaskan lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai dengan tata ruang daerah. “Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Arya dalam keterangan tertulis.
Sebagai tindak lanjut atas temuan dan pernyataan tersebut, Menteri Bahlil menyatakan komitmennya untuk memastikan transparansi dan objektivitas dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi Pulau GAG.
Baca Juga:
Cikande Zona Merah! Pemerintah Umumkan Status Darurat Radiasi Cs-137
“Saya sendiri akan turun, saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau GAG. Supaya apa? Saya ingin ada objektif,” tegas Bahlil, menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah ini.
















