SERANG – Aksi kejahatan lintas provinsi yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil dihentikan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. Dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor), Saefullah (20) dan Firdaus alias Daus (24), terpaksa merasakan timah panas setelah mencoba melawan petugas saat penangkapan. Keduanya dikenal sebagai pemain lama yang kerap beraksi di berbagai wilayah.
Kedua pelaku yang berasal dari Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, ini diringkus di sebuah kamar mess sopir angkutan umum di daerah Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (2/10/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Umroh Masruroh (19), warga Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, yang kehilangan motor Honda Scoopy saat berbelanja di Alfamart Neglasari, Kecamatan Tunjung Teja, pada Senin malam (15/9) lalu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah mendapatkan bukti petunjuk, Tim Resmob segera mengejar kedua pelaku, sampai akhirnya ditangkap dalam kamar mess sopir,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (7/10/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan kunci T serta golok yang biasa digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Namun, upaya pengembangan kasus untuk mencari barang bukti motor hasil curian tidak berjalan mulus.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Mitigasi Risiko
“Dalam pengembangan itu, kedua mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena sudah membahayakan diri anggota,” terang Kapolres.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah puluhan kali melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang.
“Kedua tersangka ini merupakan pelaku curanmor lintas provinsi yang sudah puluhan kali beraksi,” tegas Kapolres. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah golok, air soft gun, kunci T, serta motor Scoopy hasil kejahatan.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak motor yang terparkir menggunakan kunci T. Air soft gun dan golok digunakan untuk mengancam korban atau warga yang memergoki aksi mereka.
“Untuk motor hasil kejahatan, pelaku menjualnya ke penadah dengan harga yang bervariasi. Untuk identitas penadah sudah diketahui dan masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolres.
Baca Juga:
Ziarah Nasional Kapolri: Bung Karno dan Gus Dur Berikutnya
Penangkapan spesialis curanmor lintas provinsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.















