JAKARTA – Kisruh pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menghangat. PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan APR (joint venture BP-AKR) secara mengejutkan membatalkan rencana pembelian base fuel atau BBM dari Pertamina. Keputusan ini sontak memicu pertanyaan dan spekulasi di kalangan pelaku industri energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai polemik ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator antara Pertamina dan badan usaha swasta penyalur BBM dalam memenuhi kebutuhan pasar. Sementara itu, urusan bisnis murni diserahkan kepada masing-masing pihak untuk diatur secara independen.
“Proses business-to-business (B2B) antara Pertamina dan badan usaha swasta penyalur BBM masih terus berjalan,” ujar Bahlil di BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). “Saya sudah katakan bahwa B2B-nya itu kolaborasi antara swasta dengan swasta. Ya, masih berjalan,” imbuhnya.
Senada dengan Bahlil, Shell Indonesia juga menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan B2B dengan Pertamina terkait pasokan impor base fuel.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan BBM di jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell tetap terjaga, sesuai dengan standar keselamatan operasional dan kualitas bahan bakar yang tinggi dari Shell secara global.
Baca Juga:
Kabupaten Serang Targetkan Kebahagiaan: RPJMD 2025-2030 Diluncurkan
“Pembahasan business-to-business (B2B) terkait pasokan impor base fuel sedang berlangsung,” kata President Director & Managing Director Mobility, Shell Indonesia Ingrid Siburian, kepada detikcom, Kamis (2/10/2025).
Namun, di balik pernyataan normatif tersebut, terungkap fakta bahwa base fuel atau BBM yang diimpor oleh Pertamina ternyata belum diminati oleh Badan Usaha (BU) swasta, termasuk Shell, APR (join venture BP-AKR), maupun Vivo.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkapkan bahwa APR dan VIVO awalnya sepakat untuk membeli BBM murni dari Pertamina.
Namun, dalam perkembangannya, kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian dengan alasan base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol 3,5%, yang tidak sesuai dengan kriteria mereka.
“Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, di mana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20% etanol. Sedangkan ada etanol 3,5%,” jelas Achmad saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga:
Kampung Donomulyo Rayakan HUT ke-58“Nah, ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Di mana konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah,” tambahnya.
















