JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir terkait pengembalian sejumlah uang oleh tokoh agama, Ustadz Khalid Basalamah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut bukanlah hasil suap, melainkan dana yang diserahkan untuk mempercepat keberangkatan haji khusus melalui oknum Kementerian Agama (Kemenag).
Asep mengungkapkan, praktik ini bermula dari adanya tawaran “jalur cepat” kepada calon jemaah haji yang ingin segera berangkat, meski baru mendaftar.
“Jadi, uang yang diserahkan Khalid ke KPK itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” tegas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Khalid Basalamah, bersama sekitar 122 calon jemaah lainnya, awalnya mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji melalui program haji furoda.
Namun, dalam perkembangannya, oknum pejabat Kemenag menawarkan opsi haji khusus dengan iming-iming keberangkatan yang lebih cepat.
“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Asep menirukan ucapan oknum tersebut.
Menanggapi tawaran itu, Khalid Basalamah menyampaikan bahwa haji khusus pun biasanya memerlukan antrean selama 1-2 tahun, sementara ia dan rombongannya ingin berangkat pada tahun 2024.
Namun, oknum Kemenag tersebut meyakinkan bahwa haji khusus dapat langsung berangkat dengan syarat membayar “uang percepatan” yang berkisar antara 2.400 hingga 7.000 dollar AS per kuota.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” jelas Asep.
Akhirnya, Khalid Basalamah dan ratusan calon jemaah lainnya berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan kuota haji khusus pada tahun yang sama.
Baca Juga:
Kapolres Serang Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Namun, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk menyoroti kuota haji 2024, yang diduga menjadi celah praktik korupsi.
Travel Haji Ikut Ambil Untung
Asep menambahkan, praktik permintaan “uang percepatan” ini tidak hanya dilakukan oleh oknum Kemenag, tetapi juga melibatkan pihak travel penyelenggara haji.
Bahkan, pihak travel diduga mengambil keuntungan dengan meminta “uang percepatan” yang melebihi permintaan oknum Kemenag.
“Misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ungkap Asep.
KPK saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Pansus Haji DPR RI Temukan Banyak Kejanggalan
Pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI semakin memperjelas adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Temuan Pansus Haji mengindikasikan adanya praktik “permainan” kuota haji yang melibatkan oknum Kemenag, travel, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pansus Haji juga menyoroti mahalnya biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah, serta buruknya pelayanan yang diberikan selama pelaksanaan ibadah haji.
Temuan-temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Baca Juga:
Purbaya Effect! Kebijakan Menkeu Bikin Suku Bunga Kredit Lebih Ramah
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini, praktik-praktik korupsi dan penyimpangan lainnya dapat diberantas, sehingga calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
















