LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengguncang Provinsi Lampung dengan penahanan tiga pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) atas dugaan korupsi uang komisi migas senilai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 261 miliar!
Ketiga tersangka tersebut adalah Heri Wardoyo (Komisaris PT Lampung Energi Berjaya/PT LEB), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui,
Baca Juga:
Status Ibu Kota Banten Diperjelas
Bandar Lampung. “Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi dana participating interest (uang komisi) OSES,” katanya.
Armen menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka sesuai dengan kapasitas mereka dalam jabatannya di BUMD tersebut. “Kerugian negara mencapai Rp 200 miliar,” tegasnya.
Kejati Lampung tidak berhenti sampai di sini. Armen menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini.
Baca Juga:
Polsek Pandeglang Buru Supriyadi, Tetapkan DPO Atas Kasus Penganiayaan Mantan Istri Siri
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait pengusutan uang komisi migas ini. Bahkan, aset senilai Rp 38 miliar telah disita setelah penggeledahan rumah Arinal.















