JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas membongkar dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. Pekan ini, KPK menggelar “maraton” pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel haji, membidik praktik haram dalam pembagian dan penjualan kuota, khususnya kuota haji khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk mengungkap bagaimana kuota haji khusus diperjualbelikan di lapangan, tak hanya antara biro travel dan jemaah, tetapi juga antar sesama biro.
KPK juga membongkar fakta mencengangkan: dugaan adanya oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta ‘uang percepatan’ kepada agen travel haji. Iming-imingnya, jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama dengan membayar sejumlah uang, mulai dari USD 2.400 per jemaah.
Baca Juga:
Andra Soni Optimis: Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Banten!
Ustaz Khalid Basalamah menjadi salah satu yang tergiur tawaran ini, dan berhasil memberangkatkan jemaahnya meski seharusnya masih dalam antrean haji khusus.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka, masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20 ribu, yang kemudian diduga dibagi tidak sesuai aturan: 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal seharusnya kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.
KPK menduga, asosiasi travel haji aktif mendekati Kemenag terkait pembagian kuota ini. Pada Selasa (23/9/2025), KPK memeriksa lima pihak biro travel di Polda Jawa Timur: Muhammad Rasyid (PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (PT Al-Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (PT Dzikra Az Zumar Wisata).
Baca Juga:
Dana Desa Rp 1 Miliar Raib di Banten: Bendahara Diduga Kabur, Warga Gigit Jari!
KPK berjanji terus mengusut tuntas kasus ini. Publik menanti keadilan ditegakkan dan praktik haram dalam ibadah haji dihentikan.















