JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin gencar membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah nama besar. Teranyar, Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, resmi dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Gading, yang mengenakan rompi pink khas tahanan dan tangan diborgol, terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (29/9) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
PT OTM sendiri merupakan perusahaan milik anak pengusaha minyak ternama, Riza Chalid, yakni Kerry Andrianto Riza, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh tim dari Kejagung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengenai kehadiran Gading di Kantor KPK.
Budi menjelaskan bahwa penitipan penahanan dan pemberian fasilitas tempat pemeriksaan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarpenegak hukum dalam memberantas korupsi.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di KPK karena Gading saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Gubernur Banten Ajak Karo Bersatu: Bangun Banten Bersama!
Dalam perkara korupsi yang menggemparkan ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Selain Gading dan Kerry Andrianto Riza, sejumlah nama penting lainnya juga terseret, di antaranya Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Tak ketinggalan, sang saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT OTM, juga turut menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun.
Rinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting di sektor energi dan mengungkap praktik korupsi yang sangat merugikan negara.
Baca Juga:
Latsitardanus XLV/2025 Diharapkan Berdampak Positif bagi Kabupaten Serang
Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.
















