• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Skandal Katalis Pertamina: Anak Eks Direktur Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Suap Miliaran Rupiah!

Lobi Berujung Petaka: Pengadaan Bahan Bakar Strategis Diduga Dikorupsi, Kualitas BBM Jadi Taruhan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
10/09/2025
0
Skandal Katalis Pertamina: Anak Eks Direktur Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Suap Miliaran Rupiah!
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor energi dengan mengungkap skandal korupsi pengadaan katalis, bahan pemurni bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina (Persero). Kali ini, KPK menahan tiga tersangka, termasuk Alvin Pradipta Adyota, putra dari mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto, pada Selasa (9/9/2025).

“Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Selain Alvin, dua tersangka lain yang ikut mendekam di sel KPK adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama (MP), dan Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi di perusahaan yang sama. Ketiganya kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Gedung Merah Putih dan Gedung C1.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Chrisna Damayanto (CD), sang mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, sebagai tersangka sejak Juli 2025. Meski berstatus tersangka, Chrisna hingga kini belum ditahan.

Asep memaparkan kronologi kasus ini, bermula saat PT MP, agen lokal produk katalis dari Albemarle Corp, gagal dalam tender Pertamina karena tak lolos uji kelayakan teknis bernama ACE Test.

“Menyikapi kegagalan itu, tersangka FAG atas perintah tersangka GW kemudian menghubungi rekannya, tersangka APA,” ungkap Asep.

Ternyata, komunikasi itu berujung pada upaya “lobi” agar Alvin membujuk ayahnya, Chrisna Damayanto, untuk mengakomodasi PT MP dalam tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Kilang VI Balongan.

Baca Juga:
Dana Perpisahan Siswa ‘Hilang’? Orang Tua di Pandeglang Protes Keras

“Lobi” itu diduga berhasil! Chrisna Damayanto kemudian membuat kebijakan kontroversial dengan menghapuskan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis yang ditenderkan.

“Kebijakan inilah yang akhirnya memuluskan jalan bagi PT MP untuk terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014,” beber Asep.

PT MP pun meraup keuntungan fantastis dari tender yang “diatur” tersebut, dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dollar AS atau setara Rp 176,4 miliar (kurs tahun 2014). Sebagai imbalan, PT MP diduga mengalirkan fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto.

“Dugaan aliran dana sebagai suap kepada CD sekurang-kurangnya mencapai Rp 1,7 miliar yang diberikan dalam rentang waktu 2013 sampai 2015,” ungkap Asep.

KPK menduga kuat, penerimaan suap ini terkait erat dengan kebijakan kontroversial yang diambil Chrisna, yang jelas-jelas bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sementara Alvin Pradipta Adyota dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Asep menegaskan betapa krusialnya kasus ini, mengingat katalis adalah bahan strategis yang sangat vital dalam proses pemurnian BBM. “Penggunaan katalis ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bahan bakar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat,” jelasnya.

Akibatnya, produk olahan yang dihasilkan bisa jadi berkualitas lebih rendah dari seharusnya, memaksa negara mengeluarkan anggaran lebih besar untuk meningkatkan mutunya.

Baca Juga:
Bank BJB

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita uang tunai Rp 1,3 miliar dari seorang pengembang apartemen, Muhammad Aufar Hutapea, yang diduga kuat berasal dari Gunardi Wantjik untuk membeli apartemen.

Previous Post

Bansos Era Digital: Ribuan Warga Jakarta dan Banten Terima KKS Baru!

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku KDRT yang Sebabkan Kematian di Panongan

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id