JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor energi dengan mengungkap skandal korupsi pengadaan katalis, bahan pemurni bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina (Persero). Kali ini, KPK menahan tiga tersangka, termasuk Alvin Pradipta Adyota, putra dari mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto, pada Selasa (9/9/2025).
“Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.
Selain Alvin, dua tersangka lain yang ikut mendekam di sel KPK adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama (MP), dan Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi di perusahaan yang sama. Ketiganya kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Gedung Merah Putih dan Gedung C1.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Chrisna Damayanto (CD), sang mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, sebagai tersangka sejak Juli 2025. Meski berstatus tersangka, Chrisna hingga kini belum ditahan.
Asep memaparkan kronologi kasus ini, bermula saat PT MP, agen lokal produk katalis dari Albemarle Corp, gagal dalam tender Pertamina karena tak lolos uji kelayakan teknis bernama ACE Test.
“Menyikapi kegagalan itu, tersangka FAG atas perintah tersangka GW kemudian menghubungi rekannya, tersangka APA,” ungkap Asep.
Ternyata, komunikasi itu berujung pada upaya “lobi” agar Alvin membujuk ayahnya, Chrisna Damayanto, untuk mengakomodasi PT MP dalam tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Kilang VI Balongan.
Baca Juga:
Dana Perpisahan Siswa ‘Hilang’? Orang Tua di Pandeglang Protes Keras
“Lobi” itu diduga berhasil! Chrisna Damayanto kemudian membuat kebijakan kontroversial dengan menghapuskan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis yang ditenderkan.
“Kebijakan inilah yang akhirnya memuluskan jalan bagi PT MP untuk terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014,” beber Asep.
PT MP pun meraup keuntungan fantastis dari tender yang “diatur” tersebut, dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dollar AS atau setara Rp 176,4 miliar (kurs tahun 2014). Sebagai imbalan, PT MP diduga mengalirkan fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto.
“Dugaan aliran dana sebagai suap kepada CD sekurang-kurangnya mencapai Rp 1,7 miliar yang diberikan dalam rentang waktu 2013 sampai 2015,” ungkap Asep.
KPK menduga kuat, penerimaan suap ini terkait erat dengan kebijakan kontroversial yang diambil Chrisna, yang jelas-jelas bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sementara Alvin Pradipta Adyota dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Asep menegaskan betapa krusialnya kasus ini, mengingat katalis adalah bahan strategis yang sangat vital dalam proses pemurnian BBM. “Penggunaan katalis ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bahan bakar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat,” jelasnya.
Akibatnya, produk olahan yang dihasilkan bisa jadi berkualitas lebih rendah dari seharusnya, memaksa negara mengeluarkan anggaran lebih besar untuk meningkatkan mutunya.
Baca Juga:
Bank BJB
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita uang tunai Rp 1,3 miliar dari seorang pengembang apartemen, Muhammad Aufar Hutapea, yang diduga kuat berasal dari Gunardi Wantjik untuk membeli apartemen.
















