LEBAK – Dugaan praktik penyimpangan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang tahun 2025 mulai menemui titik terang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang berhasil mengungkap indikasi manipulasi data yang melibatkan empat orang honorer siluman yang tercatat secara tidak sah dalam usulan calon PPPK.
Temuan mengejutkan ini mencuat ke permukaan saat BKPSDM melakukan proses verifikasi berkas administrasi secara cermat dan teliti.
Meskipun keempat nama tersebut awalnya tercantum dalam daftar usulan PPPK, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa masa kerja dan catatan kehadiran mereka tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan terindikasi tidak pernah aktif bekerja di instansi terkait.
“Untuk sementara ini, kami telah menerima laporan terkait empat orang yang terindikasi sebagai honorer siluman. Mereka muncul di berbagai sektor, mulai dari sekolah, puskesmas, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah kami lakukan pengecekan mendalam, ternyata masa kerja mereka tidak sesuai dengan data yang ada, namun secara tiba-tiba masuk dalam lampiran usulan,” ungkap Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, pada Jumat (26/9/2025).
BKPSDM menegaskan bahwa identitas keempat honorer bodong ini belum akan dipublikasikan ke publik karena proses pemeriksaan masih berlangsung intensif.
Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan informasi dan menghindari potensi kesalahan dalam penanganan kasus ini.
Hingga saat ini, proses administrasi PPPK paruh waktu di Pandeglang telah mencapai tahap akhir.
Dari total 5.816 peserta yang terdaftar, sebanyak 5.713 orang telah berhasil menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara online.
Sebagai bentuk respons terhadap potensi kendala administrasi yang mungkin dihadapi peserta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pengisian DRH, yang semula dijadwalkan pada 22-27 September 2025.
Baca Juga:
Polres Serang Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta agar dapat melengkapi semua persyaratan dengan baik.
Dalam upaya memperketat pengawasan dan mencegah praktik kecurangan, BKPSDM mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani langsung oleh kepala dinas masing-masing.
Dokumen penting ini menjadi dasar keabsahan honorer yang diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Jika tidak ada SPTJM yang dilampirkan, secara otomatis usulan tersebut tidak akan kami proses lebih lanjut. Bahkan, jika setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ditemukan adanya honorer yang tidak aktif, kami tidak akan ragu untuk mengajukan pembatalan, meskipun nama yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar usulan,” tegas Juwita.
Kasus terungkapnya honorer bodong ini bermula dari laporan yang diterima oleh sejumlah sekolah dan puskesmas yang merasa tidak pernah memiliki pegawai dengan nama yang tercantum dalam daftar usulan PPPK.
Merespons laporan tersebut, BKPSDM membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya honorer fiktif di lingkungan kerja mereka.
“Jika ada laporan dari masyarakat, silakan disampaikan langsung kepada kami. Dari situ, kami akan melakukan pengecekan silang dengan SPTJM dan data penempatan yang ada. Jika terbukti bahwa yang bersangkutan tidak aktif bekerja, otomatis proses seleksinya tidak dapat dilanjutkan,” pungkas Juwita.
Kasus honorer siluman PPPK Pandeglang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi dalam proses rekrutmen aparatur.
Administrasi yang baik tidak hanya mengandalkan usulan di atas kertas, tetapi juga harus melibatkan verifikasi yang ketat, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Polisi Tingkatkan Patroli Cegah ‘Perang Sarung’ Saat Ramadan di Wilkum Polsek Jawilan
Hal ini penting untuk menjaga integritas seleksi dan memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat dan kompeten yang dapat menjadi bagian dari pemerintahan.












