JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Bank Jatim semakin memanas! Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), auditor Bank Jatim, Reza Renanda, mengungkapkan fakta-fakta mencengangkan yang menyeret nama Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny, dan pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.
Reza menyebutkan bahwa Benny diduga menerima suap dengan nilai fantastis sebagai imbalan atas pemberian fasilitas kredit dari Bank Jatim kepada perusahaan milik Bun Sentoso.
“Jadi kami menemukan bukti itu,” tegas Reza Renanda saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Reza membeberkan bahwa Benny menerima “uang haram” tersebut melalui berbagai mekanisme, baik transfer maupun tunai.
“Ada transfer dari Indi Daya Group kepada Pak Benny selaku KPC Jakarta. Ada pula pengakuan yang diberikan secara tunai, pada saat di apartemennya Pak Benny,” ungkap Reza, membuat suasana persidangan semakin tegang.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Reza dan timnya pada tahun 2024. Mereka melakukan audit mendalam terhadap Bank Jatim cabang-cabang Jakarta, khususnya terkait pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor.
Pemeriksaan ini dilakukan atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya anomali pada kredit piutang.
“Memang ada pengaduan (lewat whistleblowing system) kepada kami terkait dengan penerimaan yang diterima oleh KPC Jakarta,” ujar Reza.
Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti dengan menemui Anisa Fitri, salah satu penerima kuasa dalam 67 loan (pinjaman) yang ditemukan anomali. “Yang bersangkutan menjelaskan, setiap setelah realisasi itu, diberikan sejumlah imbalan atau fee kepada saudara Benny selaku KCP Jakarta,” kata Reza. Jumlah “uang terima kasih” dari Bun Sentoso tersebut berkisar antara Rp 50-80 juta.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah!
Baca Juga:
Usulan Kostum Power Rangers untuk Sopir MBG Tuai Kritik DPR
Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023-2024 ini menyeret lima terdakwa, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan tersebut.
Jaksa penuntut umum, Muhammad Fadil Paramajeng, dalam dakwaannya pada Kamis, 4 September 2025, mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95.
Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 10 Juni 2025.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Berikut rinciannya:
– Memperkaya Benny sebanyak Rp 2,92 miliar, yang diduga digunakan agar dia dapat menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif.
– Memperkaya Bun Sentoso sebesar Rp 268,64 miliar.
– Memperkaya Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar.
– Memperkaya Fitri Kristiani sebesar Rp 4 miliar.
– Memperkaya Sischa Dwita Puspa sebesar Rp 3,7 miliar.
Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
KFC Indonesia Merugi: 19 Gerai Terpaksa Ditutup, Ratusan Karyawan Jadi Korban PHK
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih menggerogoti sektor perbankan di Indonesia, dan dibutuhkan upaya yang lebih serius untuk memberantasnya.















