• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Skandal Bank Jatim: Auditor Ungkap Suap Miliaran, Kepala Cabang Jakarta Terancam Bui!

Auditor Bank Jatim Ungkap Kepala Cabang Jakarta Terima Suap dari Pemilik PT Indi Daya Group untuk Loloskan Kredit Bermasalah.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
04/10/2025
0
Skandal Bank Jatim: Auditor Ungkap Suap Miliaran, Kepala Cabang Jakarta Terancam Bui!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Bank Jatim semakin memanas! Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), auditor Bank Jatim, Reza Renanda, mengungkapkan fakta-fakta mencengangkan yang menyeret nama Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny, dan pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.

Reza menyebutkan bahwa Benny diduga menerima suap dengan nilai fantastis sebagai imbalan atas pemberian fasilitas kredit dari Bank Jatim kepada perusahaan milik Bun Sentoso.

“Jadi kami menemukan bukti itu,” tegas Reza Renanda saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Reza membeberkan bahwa Benny menerima “uang haram” tersebut melalui berbagai mekanisme, baik transfer maupun tunai.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

“Ada transfer dari Indi Daya Group kepada Pak Benny selaku KPC Jakarta. Ada pula pengakuan yang diberikan secara tunai, pada saat di apartemennya Pak Benny,” ungkap Reza, membuat suasana persidangan semakin tegang.

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Reza dan timnya pada tahun 2024. Mereka melakukan audit mendalam terhadap Bank Jatim cabang-cabang Jakarta, khususnya terkait pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor.

Pemeriksaan ini dilakukan atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya anomali pada kredit piutang.

“Memang ada pengaduan (lewat whistleblowing system) kepada kami terkait dengan penerimaan yang diterima oleh KPC Jakarta,” ujar Reza.

Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti dengan menemui Anisa Fitri, salah satu penerima kuasa dalam 67 loan (pinjaman) yang ditemukan anomali. “Yang bersangkutan menjelaskan, setiap setelah realisasi itu, diberikan sejumlah imbalan atau fee kepada saudara Benny selaku KCP Jakarta,” kata Reza. Jumlah “uang terima kasih” dari Bun Sentoso tersebut berkisar antara Rp 50-80 juta.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah!

Baca Juga:
Usulan Kostum Power Rangers untuk Sopir MBG Tuai Kritik DPR

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023-2024 ini menyeret lima terdakwa, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan tersebut.

Jaksa penuntut umum, Muhammad Fadil Paramajeng, dalam dakwaannya pada Kamis, 4 September 2025, mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95.

Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 10 Juni 2025.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Berikut rinciannya:

– Memperkaya Benny sebanyak Rp 2,92 miliar, yang diduga digunakan agar dia dapat menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif.

– Memperkaya Bun Sentoso sebesar Rp 268,64 miliar.

– Memperkaya Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar.

– Memperkaya Fitri Kristiani sebesar Rp 4 miliar.

– Memperkaya Sischa Dwita Puspa sebesar Rp 3,7 miliar.

Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
KFC Indonesia Merugi: 19 Gerai Terpaksa Ditutup, Ratusan Karyawan Jadi Korban PHK

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih menggerogoti sektor perbankan di Indonesia, dan dibutuhkan upaya yang lebih serius untuk memberantasnya.

Previous Post

Makan Bergizi Gratis: Misi Mulia atau Ladang Bisnis? Guru Besar UGM Bongkar Borok Program!

Next Post

Polemik Sertifikasi Dapur Makan Bergizi Gratis Mencuat: P2G Soroti Keterlambatan dan Potensi Risiko

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

25/02/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id