JAKARTA – digegerkan dengan temuan praktik parkir ilegal yang sangat merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan empat lokasi parkir ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI.
Ironisnya, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan modus operandi yang rapi: memasang palang otomatis (gate) dan memberikan karcis layaknya parkir resmi.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa praktik haram ini menyebabkan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 70 miliar per tahun!
Padahal, jika dikelola dengan benar, sektor parkir bisa menyumbang lebih dari Rp 1,4 triliun untuk kas daerah.
Empat Lokasi Parkir Ilegal yang Disegel:
– PT Duta Selaras Solusindo, Apartemen Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
PWI Banten – Bank Banten Bersatu: Sinergi Kuat untuk Banten Maju dan HPN Sukses!
– Yayasan BSI Rawamangun, Universitas BSI Kampus Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
– Kopkar Yayasan Lembaga Bahasa LIA, Gedung LIA Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
– PT Rodial Indonesia, Cikini Gold Center (lahan Pasar Jaya), Menteng, Jakarta Pusat.
Jupiter menyayangkan praktik ini karena dana yang seharusnya masuk ke kas daerah bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta, seperti pembangunan sekolah, layanan kesehatan, perbaikan infrastruktur, dan bantuan sosial.
Lebih lanjut, Jupiter menyoroti ketimpangan penegakan hukum, di mana juru parkir kecil di jalan sering ditindak, sementara operator besar dibiarkan merajalela.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Baca Juga:
Banten Bersatu, Maju Bersama!
Pansus mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir di lokasi ilegal, karena pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah dan tidak menyetor pajak yang seharusnya.












