• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Sidang MK Memanas! Ketua Suhartoyo Murka, Ultimatum Saksi Kasus IDI vs Menkes

Ketua MK Pertanyakan Independensi Kolegium, Saksi Ungkap Intervensi Kemenkes

Yustinus Agus by Yustinus Agus
01/10/2025
0
Sidang MK Memanas! Ketua Suhartoyo Murka, Ultimatum Saksi Kasus IDI vs Menkes
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Suasana panas menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat Ketua MK, Suhartoyo, dengan nada tinggi meminta semua pihak untuk terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini dinilai menjadi penyebab bentrokan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Menteri Kesehatan.

Ketegasan Suhartoyo muncul saat ia mencecar tiga pihak yang hadir sebagai saksi, yaitu Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.

Pertanyaan utama yang diajukan adalah soal independensi standar profesi kedokteran yang dinilai terancam setelah UU Kesehatan diberlakukan.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

“Apakah ini sudah merupakan justifikasi atau hanya sekadar dugaan bahwa kolegium dan konsil saat ini sudah tidak independen karena berada di bawah kendali eksekutif (Kementerian Kesehatan)?!” tanya Suhartoyo dengan nada meninggi dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Selasa (30/9/2025).

Suhartoyo menekankan pentingnya penjelasan empiris agar majelis hakim dapat memahami akar masalah dari konflik yang sedang berlangsung antara dua entitas kesehatan terkemuka di Indonesia ini.

Ia bahkan tak segan-segan memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

“Karena jika ada pihak-pihak yang menutupi persoalan ini, maka kesalahan bukan pada Majelis Hakim, melainkan pada Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian!” tegas Suhartoyo dengan nada tinggi yang membuat suasana sidang semakin tegang.

“Jika hal ini tidak diungkapkan secara terbuka, jujur, dan komprehensif, maka akan ada informasi yang tertinggal. Kami, para hakim MK, tidak semuanya memahami seluk-beluk Undang-Undang Kesehatan ini, terutama substansi dan implementasinya di lapangan,” lanjutnya.

Pertanyaan Suhartoyo ini kemudian dijawab oleh Ketua Umum Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Suryono.

Ia menjelaskan bahwa sebelum UU Kesehatan berlaku, kepatuhan disiplin profesi berada di bawah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang merupakan bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang independen.

Baca Juga:
Krisis Kuliner Singapura: Ratusan Restoran Gulung Tikar!

Saat itu, KKI berada langsung di bawah Presiden, bukan seperti sekarang yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Selain itu, KKI juga memiliki komposisi yang beragam, terdiri dari tokoh masyarakat, ahli hukum, dan perwakilan profesi terkait untuk menjamin objektivitas dalam menegakkan disiplin profesi.

Atas dasar inilah Suryono menilai bahwa disiplin profesi saat ini tidak lagi independen karena berada di bawah intervensi Kementerian Kesehatan.

“Kolegium saat ini, menurut saya, sudah tidak independen karena berada di bawah intervensi konsil maupun Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Suryono juga mengungkapkan keraguannya atas independensi proses pemilihan konsil yang dinilai tidak demokratis sejak berada di bawah kendali Kemenkes.

Gugatan UU Kesehatan

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga perkara uji materi yang sedang berjalan di MK terkait UU Kesehatan, yaitu perkara 156/PUU-XXII/2024, perkara 111/PUU-XXII/2024, dan perkara 182/PUU-XXII/2024.

Perkara-perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium, serta konflik antara organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait organisasi tunggal profesi dokter.

Catatan MK menunjukkan bahwa sidang tiga perkara ini telah berjalan sebanyak delapan kali, jauh lebih panjang dari perkara uji materi biasanya. Selain pemerintah dan DPR, MK juga telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli, baik dari pihak pembentuk undang-undang maupun pemohon.

Baca Juga:
Gubernur Banten Dukung Penuh Hari Masyarakat Adat Sedunia

Sidang pendalaman kali ini menghadirkan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.

Previous Post

Tragedi Al Khoziny: Musala Ambruk Saat Salat, Puluhan Santri Tertimbun Reruntuhan!

Next Post

Cikande Zona Merah! Pemerintah Umumkan Status Darurat Radiasi Cs-137

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id