TANGERANG – Program sekolah gratis yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 justru menuai kontroversi. Meskipun Pergub tersebut menjanjikan subsidi biaya pendidikan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB swasta, realitanya banyak orang tua murid mengeluhkan masih adanya pungutan biaya sekolah.
“Katanya gratis, tapi tiap bulan kami masih disuruh bayar Rp300 ribu,” ungkap seorang wali murid di Kota Tangerang. “Kalau nggak bayar, anak kami ditegur atau dipersulit ikut kegiatan.” Pengakuan ini menunjukkan janji sekolah gratis jauh dari harapan masyarakat.
Kekecewaan meluas, bahkan Ketua Forum Jurnalis Pasarkemis (Forjumis), H. Simanjuntak, SH, secara tegas menyebutnya sebagai pembohongan publik. “Jangan menggiring masyarakat seolah-olah sekolah gratis, tapi kenyataannya masih harus bayar. Ini kan namanya pembohongan publik,” tegasnya, Minggu (5/7/2025).
Baca Juga:
Makassar Berduka: Gedung DPRD Jadi Saksi Bisu Tragedi Demonstrasi
Ironisnya, ketidaksinkronan sistem juga menambah masalah. Syarif Hidayatullah, warga Kabupaten Tangerang, mengalami anaknya diterima di SMA Swasta Paradigma Mauk melalui Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Online Provinsi Banten, bahkan menempati peringkat pertama. Namun, pihak sekolah menolak hasil seleksi online dan hanya menerima pendaftaran offline.
“Berapa anak yang akan putus sekolah kalau begini caranya? Tanggung jawab pemerintah apa?” tanya Syarif dengan nada kecewa, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga:
Ramadhan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Rp44 Juta di Tirtayasa
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan transparansi program pendidikan Banten. Apakah sistem hanya formalitas tanpa pengawasan yang memadai? Kasus ini mengungkap kecemasan banyak orang tua murid akan nasib anak-anak mereka dan menuntut kejelasan dari pemerintah provinsi.
















