• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Sawah Luhur Jadi ‘Lahan Basah’ Oknum Pejabat? Walikota Serang Dilaporkan ke Ombudsman!

APMR dan CDC Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Ketidakjelasan Izin, dan Pengabaian Lingkungan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
23/10/2025
0
Sawah Luhur Jadi ‘Lahan Basah’ Oknum Pejabat? Walikota Serang Dilaporkan ke Ombudsman!
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur, didampingi Creative Democracy Center (CDC), secara resmi melaporkan Walikota Serang beserta jajaran dinas terkait – DPMPTSP, DLHK, dan DPUPR Kota Serang – ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten atas dugaan praktik maladministrasi yang mencoreng Mega Proyek Sawah Luhur.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kegelisahan mendalam masyarakat terkait indikasi kuat pelanggaran prosedural, ketidakjelasan perizinan, serta pengabaian serius terhadap aspek lingkungan dan sosial dalam proyek yang digadang-gadang sebagai proyek strategis daerah tersebut.

Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan oleh APMR dan CDC, sejumlah indikasi maladministrasi mencuat ke permukaan:

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

1. Ketertutupan Informasi Publik: Pemerintah Kota Serang diduga kuat menyembunyikan informasi penting terkait dokumen Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Penyimpangan Prosedur Perizinan: Proses perizinan proyek ini diduga menyimpang dari prosedur yang seharusnya, serta mengabaikan pelibatan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Pelanggaran Tata Ruang dan Daya Dukung Lingkungan: Lokasi pembangunan proyek ini berada di kawasan produktif, berpotensi merusak fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga sekitar, jelas melanggar tata ruang dan daya dukung lingkungan.

4. Minimnya Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Kota Serang dinilai abai terhadap partisipasi masyarakat lokal, padahal secara normatif, partisipasi ini wajib dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka (Pasal 65 ayat 2 UU PPLH).

Founder CDC, Wildan, dengan tegas menyatakan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah advokasi publik yang bertujuan untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga:
Banten Terhubung Lebih Baik: Jalan Tol Baru Menuju Bandara Soekarno-Hatta

“Kami melihat proyek ini kental dengan kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, Ombudsman harus turun tangan memeriksa dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” tegas Wildan.

Perwakilan Masyarakat Sawah Luhur, Bu Sumiati (Bunda Ummi), menambahkan bahwa pembangunan yang melanggar prinsip administrasi dan hukum lingkungan bukanlah pembangunan yang berkeadilan, melainkan bentuk penyimpangan struktural yang mengabaikan hak-hak warga negara.

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum dan asas-asas pelayanan publik, maka legitimasi kekuasaannya cacat secara etis dan hukum,” ujarnya dengan nada prihatin.

Koordinator Lapangan Aksi Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat, Gery Wijaya, membacakan tuntutan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten:

1. Pemeriksaan Menyeluruh: Meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur.

2. Tindakan Korektif: Merekomendasikan tindakan korektif administratif terhadap Walikota Serang dan dinas-dinas terkait yang terlibat.

3. Penegakan Sanksi: Mendorong penegakan sanksi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia jika terbukti terjadi maladministrasi.

4. Jaminan Partisipasi Publik: Menuntut jaminan hak partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan di Kota Serang agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.

Baca Juga:
Sistem Rujukan Baru BPJS Berbasis Kompetensi Siap Diterapkan Januari 2026

Pelaporan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir elit. Gery Wijaya menutup orasinya dengan semangat membara.

Previous Post

Kapolres Serang ‘Ngariung’ Bareng Warga Terdampak Radiasi: Bukti Nyata Polri Peduli dan Siap Melayani!

Next Post

Banten Magnet Investor: Wagub Dimyati Jamin Kemudahan Perizinan dan Keamanan Investasi

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id