SERANG – Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur, didampingi Creative Democracy Center (CDC), secara resmi melaporkan Walikota Serang beserta jajaran dinas terkait – DPMPTSP, DLHK, dan DPUPR Kota Serang – ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten atas dugaan praktik maladministrasi yang mencoreng Mega Proyek Sawah Luhur.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kegelisahan mendalam masyarakat terkait indikasi kuat pelanggaran prosedural, ketidakjelasan perizinan, serta pengabaian serius terhadap aspek lingkungan dan sosial dalam proyek yang digadang-gadang sebagai proyek strategis daerah tersebut.
Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan oleh APMR dan CDC, sejumlah indikasi maladministrasi mencuat ke permukaan:
1. Ketertutupan Informasi Publik: Pemerintah Kota Serang diduga kuat menyembunyikan informasi penting terkait dokumen Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Penyimpangan Prosedur Perizinan: Proses perizinan proyek ini diduga menyimpang dari prosedur yang seharusnya, serta mengabaikan pelibatan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Pelanggaran Tata Ruang dan Daya Dukung Lingkungan: Lokasi pembangunan proyek ini berada di kawasan produktif, berpotensi merusak fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga sekitar, jelas melanggar tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4. Minimnya Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Kota Serang dinilai abai terhadap partisipasi masyarakat lokal, padahal secara normatif, partisipasi ini wajib dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka (Pasal 65 ayat 2 UU PPLH).
Founder CDC, Wildan, dengan tegas menyatakan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah advokasi publik yang bertujuan untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga:
Banten Terhubung Lebih Baik: Jalan Tol Baru Menuju Bandara Soekarno-Hatta
“Kami melihat proyek ini kental dengan kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, Ombudsman harus turun tangan memeriksa dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” tegas Wildan.
Perwakilan Masyarakat Sawah Luhur, Bu Sumiati (Bunda Ummi), menambahkan bahwa pembangunan yang melanggar prinsip administrasi dan hukum lingkungan bukanlah pembangunan yang berkeadilan, melainkan bentuk penyimpangan struktural yang mengabaikan hak-hak warga negara.
“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum dan asas-asas pelayanan publik, maka legitimasi kekuasaannya cacat secara etis dan hukum,” ujarnya dengan nada prihatin.
Koordinator Lapangan Aksi Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat, Gery Wijaya, membacakan tuntutan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten:
1. Pemeriksaan Menyeluruh: Meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur.
2. Tindakan Korektif: Merekomendasikan tindakan korektif administratif terhadap Walikota Serang dan dinas-dinas terkait yang terlibat.
3. Penegakan Sanksi: Mendorong penegakan sanksi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia jika terbukti terjadi maladministrasi.
4. Jaminan Partisipasi Publik: Menuntut jaminan hak partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan di Kota Serang agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.
Baca Juga:
Sistem Rujukan Baru BPJS Berbasis Kompetensi Siap Diterapkan Januari 2026
Pelaporan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir elit. Gery Wijaya menutup orasinya dengan semangat membara.
















