SERANG – Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kabupaten Serang geram atas ketidakpedulian Satpol-PP terhadap surat aduan mereka terkait maraknya tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut. Surat aduan resmi yang dilayangkan pada 4 Juni 2025 hingga kini belum ditindaklanjuti.
Sekretaris Ormas PP MPC Serang, Bintang Dwi, mengungkapkan kekecewaannya. “Sebagai putra bangsa yang peduli, kami telah melayangkan surat pada 4 Juni 2025, meminta Pemkab Serang menindak tegas THM yang melanggar peraturan daerah. Keberadaan THM ini berdampak signifikan pada moral masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang yang religius,” tegas Bintang pada Sabtu (14/6/2025).
Bintang menduga adanya “main mata” antara Satpol PP dan pengelola THM, mengingat tempat-tempat tersebut masih beroperasi seolah tanpa pengawasan. Ia mendesak Pemkab Serang dan Provinsi Banten untuk segera mengambil tindakan tegas dan menutup THM tersebut.
Baca Juga:
Warga Jawilan Mengamuk: “Tambang Ilegal Ini Harus Ditutup Sekarang Juga!”
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol-PP Kabupaten Serang, Ajat, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran dan telah menjadwalkan kegiatan penegakan perda lintas sektoral. “SOP Penegakkan Perda kita sudah berjalan, ada yang sudah teguran 1 dan 2. Kita juga sudah agendakan dengan Giat Penegakkan Perda Lintas, dengan melibatkan OPD terkait, APH, serta unsur Forkopimda,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, konfirmasi lebih lanjut masih diupayakan kepada pihak-pihak terkait. Perbedaan pernyataan antara Ormas PP dan Satpol-PP menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan peraturan daerah di Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Wawan Gunawan Dinilai Layak Jadi Sekda Banten
Apakah janji tindakan tegas hanya sebatas wacana, atau memang ada hal lain yang menghalangi proses penegakan hukum? Publik menantikan kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
















