JAKARTA – Kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Listrik telah resmi diterbitkan.
Hal ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani pada Selasa (14/10/2025) di kantor Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Perjuangan Nyawa di Jalan Rusak: Ibu Hamil Ditandu 7 Kilometer Menuju Puskesmas
“Sudah [terbit Perpres pengelolaan sampah menjadi listrik]! Baru saja dikabarkan oleh Bu Lidya, Deputi Setneg. [Perpres] Nomor 109 Tahun 2025,” ungkap Eniya kepada awak media, mengonfirmasi terbitnya regulasi yang dinantikan ini.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (7/10/2025) mengaku telah menandatangani draf revisi Perpres ini.
Baca Juga:
Pulau Bawean: Antara Pesona Alam dan Realita Keterasingan
Bahlil menyatakan bahwa beleid baru ini akan menjadi angin segar bagi upaya pemerintah dalam mengatasi Gunungan sampah di kota-kota besar sekaligus meningkatkan pasokan listrik untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dengan Perpres ini, sampah bukan lagi sekadar masalah, melainkan sumber energi baru yang menjanjikan masa depan lebih bersih dan berkelanjutan.
















