• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Serang Larang Kembang Api dan Petasan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
31/12/2025
0
Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Serang Larang Kembang Api dan Petasan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah tegas menjelang pergantian Tahun Baru 2026 dengan menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025 dan disebarluaskan kepada seluruh camat serta kepala desa di wilayah Kabupaten Serang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap saudara-saudara sebangsa yang tengah tertimpa musibah bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026. Pemerintah daerah memandang perlu adanya kebijakan yang seragam dan tegas agar suasana pergantian tahun dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial. Menurutnya, perayaan tahun baru seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai ajang hura-hura, melainkan momentum refleksi dan kebersamaan yang lebih bermakna.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin kesatu, Bupati Serang mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Serang, termasuk pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, untuk tidak menyalakan atau membunyikan petasan, mercon, maupun kembang api dalam bentuk apa pun. Larangan ini ditegaskan karena penggunaan petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, risiko kecelakaan, serta keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

BacaJuga

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Tidak hanya penggunaan, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Pemerintah daerah menilai bahwa peredaran petasan yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu berbagai insiden, mulai dari kebakaran, luka-luka, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan, seperti pesta kembang api atau kegiatan hiburan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan gangguan keamanan. Bupati Serang mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh makna. Kegiatan seperti doa bersama, zikir, serta kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing dinilai lebih mencerminkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Serang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendoakan para korban bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah daerah, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, masih dalam suasana duka akibat bencana yang menimpa. Oleh karena itu, perayaan tahun baru diharapkan tidak melukai perasaan para korban dan keluarga yang sedang berjuang memulihkan diri dari dampak musibah tersebut.

Baca Juga:
FEB Unpad: Dominasi Global, Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Jepang!

Pada poin kedua surat edaran, Bupati Serang memberikan instruksi kepada kepala perangkat daerah terkait agar melakukan koordinasi secara intensif dengan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koordinasi ini dimaksudkan untuk memastikan pengawasan dan penegakan kebijakan larangan dapat berjalan efektif di lapangan. Sinergi antarinstansi dinilai sangat penting agar kebijakan yang telah ditetapkan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi benar-benar dipatuhi oleh masyarakat.

Selanjutnya, pada poin ketiga, para camat diminta untuk menyampaikan informasi surat edaran ini kepada seluruh kepala desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Camat juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat guna melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat desa dan tokoh masyarakat, diharapkan pesan larangan ini dapat tersampaikan secara menyeluruh dan dipahami oleh seluruh warga.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Ratu Zakiyah, kembali menegaskan pentingnya sikap bijak dalam menyambut Tahun Baru 2026. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan mengingat kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kepekaan sosial dan empati terhadap sesama menjadi hal utama yang harus dikedepankan.

“Ada saudara-saudara kita di beberapa provinsi, terutama di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang hingga hari ini masih dalam keadaan berduka. Karena itu, kita harus memiliki empati yang tinggi dan tidak larut dalam euforia yang berlebihan,” ujar Ratu Zakiyah saat meninjau Pos Pengamanan Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami dan didukung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Serang. Dengan kepatuhan bersama, pergantian tahun diharapkan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar situasi kamtibmas tetap kondusif selama momen libur akhir tahun.

Baca Juga:
Banten Catat Peningkatan Integritas Tertinggi, Lampaui Rata-rata Nasional SPI 2025

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Serang tidak hanya menekankan aspek keamanan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum Tahun Baru 2026 sebagai ajang memperkuat solidaritas, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pergantian tahun diharapkan menjadi awal yang lebih baik, dengan semangat kebersamaan dan harapan akan masa depan yang lebih aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Tags: #bupatiserang#kembangapi#larangan
Previous Post

Kinerja Polres Way Kanan 2025: Pengungkapan Narkoba Meningkat, Kamtibmas Tetap Kondusif

Next Post

Bupati Serang Dampingi Mendes PDT Pastikan Keamanan Pantai Anyer–Cinangka Jelang Tahun Baru 2026

Related Posts

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Daerah

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

by Yustinus Agus
14/03/2026
0

SERANG – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community (SC)...

Read more
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id