SERANG – Sakit hati karena kehilangan pekerjaan, seorang mantan sekuriti berinisial CH alias Cucu (26), gelap mata dan mengajak tiga rekannya untuk melakukan perusakan di tempat kerjanya dulu. Aksi vandalisme ini menyasar barang-barang milik PT Bach Multi Global (BMG), yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kabupaten Serang.
Peristiwa yang mencoreng ketertiban ini terjadi setelah Cucu diberhentikan dari posisinya sebagai sekuriti. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Cucu kemudian merencanakan aksi balas dendam bersama teman-temannya.
Aparat kepolisian dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.
Cucu dan ketiga rekannya, yang masing-masing berinisial KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27), berhasil diringkus di kediaman mereka pada hari Selasa (30/9/2025).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pada hari Senin (29/9), Cucu dipanggil oleh manajemen PT BMG dan diberitahu bahwa masa kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Tersangka Cucu diberitahu bahwa kontraknya habis dan diminta untuk meninggalkan area perusahaan,” ujar Kapolres saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga:
Darurat Kekerasan! Kabupaten Serang Bergerak Lindungi Perempuan dan Anak
Namun, kekesalan rupanya sudah memuncak di benak Cucu. Bersama ketiga temannya, ia kembali menyatroni PT BMG dan melakukan perusakan.
“Para tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan di dalam perusahaan. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta,” ungkap Condro.
Ipda Henry Jayusman, yang memimpin Unit Pidum, segera mengambil tindakan setelah menerima laporan.
“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan berarti. Motifnya jelas, yaitu kekesalan karena diberhentikan dari pekerjaan,” tegas Ipda Henry.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Polres Serang Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.















