Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) sedang menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Banyak yang berharap RUU ini akan menjadi senjata ampuh bagi negara untuk memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa.
Namun, tak sedikit pula yang khawatir RUU ini justru bisa menjadi bumerang jika disalahgunakan, terutama bagi masyarakat kecil yang kurang memiliki kekuatan.
Tujuan RUU ini sebenarnya sangat mulia: mengembalikan aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
Akan tetapi, ada beberapa pasal penting yang perlu kita cermati bersama. Pasal-pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
Mengapa 5 Pasal Ini Jadi Sorotan?
1. Pasal 2: Aset Bisa Dirampas Tanpa Harus Menunggu Putusan PengadilanPasal ini memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset seseorang tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut bersalah. Hal ini dikhawatirkan akan melanggar asas praduga tak bersalah, yang seharusnya melindungi setiap orang dari penghakiman sebelum ada bukti yang kuat. Akibatnya, para pengusaha kecil yang mungkin kurang rapi dalam urusan administrasi bisa menjadi korban, karena kekayaan mereka tiba-tiba dianggap “tidak sah” dan disita oleh negara.
2. Pasal 3: Hukum Perdata dan Pidana Jadi Tumpang TindihPasal ini menyatakan bahwa aset bisa dirampas meskipun proses hukum pidana terhadap pemilik aset masih berjalan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara hukum perdata dan pidana, sehingga seseorang bisa merasa dihukum dua kali: asetnya diambil, sementara proses hukumnya masih berlanjut.
3. Pasal 5 ayat (2) huruf a: Ukuran “Tidak Seimbang” yang Terlalu SubjektifPasal ini menyebutkan bahwa perampasan aset bisa dilakukan jika jumlah harta seseorang dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan yang sah. Masalahnya, ukuran “tidak seimbang” ini sangat subjektif dan bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Seorang petani yang mewarisi tanah dari orang tuanya tanpa memiliki surat-surat yang lengkap bisa dicurigai, hanya karena nilai tanahnya dianggap lebih besar dari penghasilan sehari-harinya.
4. Pasal 6 ayat (1): Batasan Rp 100 Juta yang Bisa Salah SasaranPasal ini menetapkan bahwa aset yang nilainya minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Batasan ini dikhawatirkan bisa salah sasaran. Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp 150 juta bisa terjerat, sementara para penjahat kelas kakap justru bisa dengan mudah menghindari jeratan hukum dengan cara memecah aset mereka menjadi bagian-bagian kecil yang nilainya di bawah Rp 100 juta.
5. Pasal 7 ayat (1): Keturunan Bisa Jadi KorbanPasal ini menyatakan bahwa aset tetap bisa dirampas meskipun pemiliknya sudah meninggal, melarikan diri, atau dibebaskan oleh pengadilan. Hal ini berpotensi merugikan ahli waris dan pihak-pihak lain yang tidak bersalah. Anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya hanya karena orang tua mereka pernah dituduh melakukan tindak pidana.
Prosedur Perampasan yang Janggal
Baca Juga:
Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Pelajar hingga Tewas Tuai Sorotan, Pangdam I/BB Angkat Bicara
Selain masalah pada pasal-pasal di atas, prosedur perampasan aset dalam RUU ini juga menimbulkan tanda tanya.
Setelah aset disita, pihak yang merasa keberatan justru harus membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara yang sah (reverse burden of proof). Ini sama saja dengan membalik logika hukum, karena seharusnya pihak yang menuduh yang wajib membuktikan kesalahannya.
Akibatnya, masyarakat yang awam hukum bisa kehilangan aset mereka karena tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Agar RUU ini tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan ketidakadilan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasannya:
– Definisi yang Jelas: Istilah-istilah seperti “tidak seimbang” harus didefinisikan dengan jelas dan memiliki ukuran yang objektif, misalnya berdasarkan laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi.
– Perlindungan untuk Pihak yang Tidak Bersalah: Harus ada jaminan bahwa harta milik pihak ketiga dan ahli waris yang tidak bersalah tidak boleh dirampas.
– Beban Pembuktian Tetap di Tangan Penegak Hukum: Pihak yang menuduh harus tetap bertanggung jawab untuk membuktikan kesalahannya.
– Perampasan Harus Melalui Putusan Pengadilan: Tidak boleh ada perampasan aset tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.
– Proses yang Transparan dan Akuntabel: Proses perampasan harus dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh media dan masyarakat.
– Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kecil: Negara harus menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kecil yang terkena dampak RUU ini.
– Sosialisasi yang Intensif: Masyarakat perlu diedukasi tentang hak-hak mereka agar tidak mudah diintimidasi.
RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi harapan baru jika dirancang dengan baik dan dilaksanakan dengan benar.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Bantu Sekolah Jabar
Namun, jika tidak hati-hati, RUU ini justru bisa menjadi ancaman tersembunyi bagi masyarakat kecil yang lemah.
















