JAKARTA – Kabar kurang sedap datang dari dunia hukum Indonesia! Berdasarkan laporan Rule of Law Index 2025 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, dalam hal penegakan hukum.
Indonesia hanya mampu mencatatkan skor 0,5239, terpaut signifikan dari Singapura yang meraih skor 0,7833 dan Malaysia dengan skor 0,5700. Secara global, Indonesia terperosok ke peringkat 69 dari 143 negara di dunia, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di kawasan Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menduduki posisi kesembilan dari 15 negara.
Penurunan skor Indonesia dalam indeks penegakan hukum WJP tahun ini sebenarnya tidak terlalu besar, kurang dari 1 persen. Namun, penurunan sekecil itu cukup untuk menggeser peringkat Indonesia di bawah Malaysia pada tahun 2025.
Menurut laporan WJP, Indonesia mengalami penurunan pada tiga aspek penting dalam skor Rule of Law Index 2025, yaitu:
– Kebebasan berpendapat dan berekspresi
– Kebebasan berkumpul dan berasosiasi
– Partisipasi masyarakat sipil
Ketiga indikator tersebut melemah seiring dengan menyempitnya ruang kebebasan sipil di lebih dari 70 persen negara di dunia. Kondisi ini tentu menjadi sorotan tajam bagi demokrasi di Indonesia.
Namun, di tengah kabar buruk ini, ada sedikit secercah harapan. Indonesia masih menunjukkan stabilitas pada peradilan sipil, yang tidak ikut melemah seperti di banyak negara lain.
Berikut adalah peringkat negara-negara Asia Timur dan Pasifik dalam Rule of Law Index 2025:
1. Selandia Baru: 0,8339
2. Australia: 0,7963
3. Jepang: 0,7837
Baca Juga:
Nataru Lancar, Liburan Aman: Pesan Tiket Ferry Lebih Awal dengan Ferizy!
4. Singapura: 0,7833
5. Malaysia: 0,5700
6. Mongolia: 0,5322
7. Indonesia: 0,5239
8. Thailand: 0,5029
9. Vietnam: 0,4955
10. China: 0,4771
11. Filipina: 0,4625
12. Myanmar: 0,3361
13. Kamboja: 0,3103
Secara global, WJP mencatat bahwa 68 persen negara di dunia mengalami kemunduran dalam penegakan hukum pada tahun 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana 57 persen negara mengalami kemunduran.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kemunduran ini didorong oleh meningkatnya tren otoritarianisme, penurunan kebebasan sipil, dan melemahnya independensi peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Negara-negara dengan skor penegakan hukum tertinggi adalah Denmark, Norwegia, Finlandia, Swedia, dan Selandia Baru. Sementara itu, negara dengan skor terendah adalah Venezuela, Afghanistan, Kamboja, Haiti, dan Nikaragua.
Baca Juga:
Jembatan Rusak Ganggu Aktivitas Warga, Wabup Serang Turun Tangan!
Keterpurukan Indonesia dalam hal penegakan hukum ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum dan penegakannya di Indonesia. Jika tidak, demokrasi dan keadilan di Indonesia akan semakin terancam.
















