JAKARTA – Praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan komunitas fotografer menggemparkan jagat media sosial. Sejumlah fotografer mengeluhkan adanya oknum yang meminta bayaran dengan dalih ‘izin resmi’ saat mereka melakukan pemotretan di ruang publik Jakarta, seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Tebet Eco Park. Ironisnya, ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama dan dapat diakses secara bebas oleh siapa saja, kini seolah ‘dikuasai’ oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah beberapa fotografer mengunggah pengalaman kurang menyenangkan mereka di media sosial. Mereka mengaku ditegur bahkan dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku sebagai anggota komunitas fotografer atau individu tertentu saat sedang memotret di area GBK dan Tebet Eco Park.
Di GBK, insiden melibatkan Komunitas Fotografer Olahraga Indonesia (FOI). Menanggapi hal ini, FOI mengakui bahwa kejadian tersebut memang dilakukan oleh anggotanya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka, @foi.id.
FOI menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari tindakan salah satu anggotanya yang menegur fotografer di luar komunitas FOI dengan cara yang kurang pantas.
“FOI memang memiliki izin resmi dari pihak GBK, namun kami menyadari bahwa etika dan cara berkomunikasi jauh lebih penting,” tulis FOI dalam unggahan tersebut, yang dikutip pada Senin (20/10/2025).
FOI juga menyatakan telah memberikan sanksi kepada anggota yang bersangkutan dan menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.
Tidak hanya di GBK, praktik serupa juga terjadi di Tebet Eco Park. Kali ini, melibatkan Komunitas Fotografer Tebet Eco Park yang sebelumnya aktif di media sosial dengan akun @tebetecoparkofficial.
Seorang fotografer bahkan mengeluhkan bahwa dirinya diminta membayar hingga Rp500 ribu saat tengah memotret di area Tebet Eco Park.
Menanggapi keluhan tersebut, Pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dan memanggil serta meminta klarifikasi terhadap komunitas fotografer yang dimaksud pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kelompok tersebut bukanlah bagian dari pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Komunitas itu membentuk sistem sendiri tanpa izin resmi dari pihak pengelola taman.
“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan sebagainya. Itu murni inisiatif dari komunitas,” jelas Dimas.
Baca Juga:
Kinerja Gemilang Polres Serang 2025, Ungkap Ribuan Perkara dan Perkuat Ketahanan Pangan
Ironisnya, praktik pungli ini bahkan merambah ke ranah digital melalui aplikasi seperti FotoYu, sebuah platform marketplace foto dokumen pribadi yang menghubungkan fotografer (kreator) dengan pengguna (user) yang ingin membeli foto hasil jepretan dari fotografer.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Herman Zakharia (39), menyayangkan terjadinya praktik pungli di ruang publik. Menurutnya, ruang publik sejatinya milik bersama dan semestinya bisa diakses siapa pun tanpa hambatan, selama tetap menjaga etika dan aturan yang berlaku.
Herman juga berbagi cerita tentang kejadian serupa yang pernah dialami oleh rekan sejawatnya sesama pewarta foto.
Ia mengatakan bahwa ada situasi di mana area tertentu di ruang publik seolah dikuasai oleh segelintir individu atau komunitas yang mengaku dari komunitas fotografer.
“Teman saya pernah bercerita, ada situasi di mana area tertentu di ruang publik seolah dikuasai oleh seseorang fotografer, sehingga teman saya merasa kurang bebas saat liputan. Padahal dia sedang liputan olahraga,” ungkapnya.
Herman menilai bahwa akar persoalan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal etika antar-fotografer. Ia menekankan pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati sebagai sesama fotografer.
“Setiap fotografer punya hak yang sama untuk berkarya di ruang publik, jadi penting untuk menjaga sikap terbuka dan tidak merasa memiliki wilayah tertentu,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Street Fotografer Jakarta dengan nama akun Instagram @jeihannovoselic. Jeihan mengaku heran mendengar adanya penguasaan wilayah oleh sekumpulan komunitas fotografer, terlebih di ruang publik.
“Fotografer harusnya bebas memotret di tempat umum, kecuali tempat yang memang dilarang untuk memotret, contoh seperti kawasan perkantoran atau tempat tertentu,” ujar Jeihan (28) kepada Liputan6.com.
Jeihan yang juga tergabung dalam komunitas fotografer bernama Cityactivities ini menyebutkan bahwa fotografer sebetulnya tidak harus memperoleh izin untuk memotret di ruang publik, kecuali aktivitas foto yang dilakukan mengarah kepada kegiatan komersial, seperti foto produk.
“Pihak komunitas FOI harusnya melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan perbuatan yang tidak mengenakan, dari pihak FOI harus meminta maaf juga dengan pihak yang menjadi korban intimidasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Pramono Anung Mantap: Lahan Sumber Waras Bersih, RS Modern Segera Dibangun!
Kasus pungli berkedok komunitas fotografer ini menjadi tamparan keras bagi dunia fotografi di Jakarta. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki etika dan profesionalisme di kalangan fotografer, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ruang publik sebagai milik bersama.
















